EKSPOSTIMES.COM- Kabar tak sedap datang dari Indramayu. Bupati Lucky Hakim harus menelan pil pahit usai perjalanannya ke Jepang menuai kontroversi. Bukan karena isi kunjungannya, tapi karena ia melanggar prosedur penting: bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa sanksi administratif dijatuhkan kepada Lucky setelah pemeriksaan intensif dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Hasilnya? Sang bupati dinilai lalai memahami aturan dasar yang seharusnya sudah dikuasai oleh setiap kepala daerah.
“Perjalanan ke luar negeri tanpa izin adalah pelanggaran serius, meskipun tidak menggunakan dana APBD. Ini soal etika birokrasi dan tanggung jawab jabatan,” tegas Bima Arya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: M Dawam Rahardjo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur
Sebagai bentuk pembinaan, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan penuh, hadir langsung di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap pekan. Materi pembinaan akan difokuskan pada tata kelola politik, etika birokrasi, hingga manajemen hubungan internasional.
Menariknya, dalam pemeriksaan yang melibatkan sembilan saksi, diketahui bahwa kunjungan Lucky ke Jepang dilakukan tanpa menggunakan uang negara. Namun, fakta ini tak menghapus pelanggaran administratif yang dilakukannya.
“Menjabat sebagai kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu. Tanggung jawabnya penuh, bahkan saat cuti sekalipun. Tidak ada liburan yang bebas dari kewajiban administrasi,” ujar Bima dengan nada serius.
Ironisnya, aturan soal izin perjalanan luar negeri ini sebenarnya sudah disampaikan dalam retret kepala daerah yang digelar Kemendagri sebelumnya. Sayangnya, Lucky Hakim mengaku “tidak fokus” pada sesi penting tersebut.
Baca Juga; Bupati Robby Dondokambey Tinjau TPA Kulo, Siap Revolusi Sistem Persampahan Minahasa
“Ini peringatan keras, bukan hanya untuk Pak Lucky, tapi untuk semua kepala daerah. Jangan anggap remeh administrasi. Kepala daerah adalah pelayan publik, bukan selebritas yang bebas menentukan jadwal sendiri,” tambah Bima.
Sebagai buntut dari kasus ini, Kemendagri tengah menyiapkan Surat Edaran Khusus tentang mekanisme perjalanan luar negeri bagi kepala daerah, guna memperkuat pemahaman dan mencegah kejadian serupa.
Insiden ini membuka mata publik tentang pentingnya pemahaman regulasi dan kepatuhan prosedural dalam birokrasi. Kemendagri berharap, kasus ini menjadi cermin dan pelajaran kolektif bagi kepala daerah lainnya agar lebih profesional dalam mengemban amanah rakyat.
(tim)













