EKSPOSTIMES.COM- Wacana pemiskinan koruptor dan keluarganya yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto memantik perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dengan sikap positif, namun menekankan pentingnya pembahasan hukum yang mendalam.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan perlunya pendekatan hukuman maksimal demi efek jera yang nyata.
“Secara prinsip, KPK mendukung langkah pemiskinan koruptor. Tapi tentu, perlu dikaji secara lintas sektor agar tidak menabrak prinsip keadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4).
Tessa menekankan bahwa tidak semua anggota keluarga koruptor bisa disamaratakan. Perlindungan hukum tetap harus diberikan kepada mereka yang tidak mengetahui atau terlibat langsung dalam kejahatan.
“Jika keluarga terbukti sadar menerima manfaat hasil korupsi, maka bisa dikenakan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf c,” jelasnya.
Baca Juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi, KPK Dalami Skandal Pengadaan Rumah Jabatan
Namun untuk mewujudkan pemiskinan secara sistematis, kata Tessa, dibutuhkan payung hukum yang spesifik.
“Undang-undangnya harus dirumuskan, lalu disepakati secara nasional oleh lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif,” tambahnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa seluruh aset koruptor harus disita untuk mengembalikan kerugian negara. Dalam wawancara eksklusif bersama enam jurnalis, ia menyatakan bahwa keadilan tetap harus dijaga.
“Kalau anaknya tidak tahu-menahu, ya jangan sampai dia ikut dihukum. Tapi kalau ada aset hasil korupsi, negara wajib menyita,” tegas Prabowo.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa efek jera akan lebih kuat bila pelaku korupsi dijatuhi hukuman seumur hidup serta disertai penyitaan aset.
“Pemidanaan maksimal dan pengembalian kerugian negara adalah kombinasi hukuman yang paling tepat. Bisa lewat tuntutan uang pengganti atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Namun begitu, ICW menolak penerapan hukuman mati bagi koruptor saat ini, karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan belum terbukti efektif menekan angka korupsi.
ICW juga menyoroti masih lemahnya penanganan beberapa kasus besar, seperti kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta eks Mensos Juliari Batubara.
“Daripada bicara soal hukuman mati, lebih baik fokus pada penyelesaian perkara secara tuntas. Dalam kasus Juliari, KPK belum berani memanggil saksi kunci,” tandas Kurnia.
Wacana pemiskinan koruptor, jika benar-benar diimplementasikan, dapat menjadi babak baru dalam perang terhadap kejahatan luar biasa ini. Selain memberikan efek jera, langkah ini juga menyampaikan pesan tegas: negara tidak memberi ruang bagi kekayaan haram.
Namun, tantangan terbesar tetap pada pelaksanaan. Bagaimana menjaga keadilan bagi keluarga yang tidak bersalah, sembari menghukum pelaku dengan tegas? Jawabannya akan tergantung pada komitmen seluruh lembaga hukum di Indonesia. (tim)












