Peristiwa

Pengadilan Perkuat Putusan, Hendry Ch Bangun Tak Berwenang Bekukan PWI Jabar

×

Pengadilan Perkuat Putusan, Hendry Ch Bangun Tak Berwenang Bekukan PWI Jabar

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat putusan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak berwenang membekukan PWI Jawa Barat, mengukuhkan kepemimpinan Hilman Hidayat

EKSPOSTIMES.COM- Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali memanas. Kali ini, langkah Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat dipastikan ilegal. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mempertegas bahwa Hendry, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tak lagi memiliki kewenangan atas organisasi.

Keputusan ini semakin mengukuhkan kepemimpinan Hilman Hidayat sebagai Ketua PWI Jawa Barat yang sah. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa tindakan Hendry yang masih mengatasnamakan PWI untuk membekukan kepengurusan daerah adalah pelanggaran aturan organisasi.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3).

Baca Juga: Kisruh PWI Sulut Memanas! Voucke dan Merson Lengser, Terancam Sanksi Hukum

Pada Jumat (21/3), Hendry tiba-tiba mengumumkan pembekuan PWI Jabar dengan dalih kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi. Namun, faktanya, Hilman justru menjalankan aturan dengan benar, sesuai keputusan PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum menggantikan Hendry.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, juga menegaskan bahwa pemecatan Hendry dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui mekanisme yang sah. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata Sayid terhadap keputusan DK PWI, memperkuat legitimasi pemecatan mereka.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” ujar Sasongko.

Baca Juga: Plt Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty Murka, Voucke Lontaan dan Merson Simbolon Dilarang Gunakan Atribut PWI

Kasus ini bermula dari pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Sayid sempat berusaha melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst). Namun, pada Rabu (19/3), pengadilan menolak gugatan itu, memperkuat keputusan DK PWI.

Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mencoba mengacaukan organisasi dengan menerbitkan SK palsu atau keputusan ilegal.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran aturan,” kata Wina.

Dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus daerah agar tetap berpegang teguh pada aturan organisasi yang sah. Mereka diminta untuk tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kisruh ini menjadi pengingat bahwa dalam organisasi sebesar PWI, aturan harus tetap dijunjung tinggi. Kepemimpinan yang sah harus didukung, sementara upaya manuver ilegal harus dihentikan demi menjaga integritas dunia pers di Indonesia. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d