Hukum & Kriminal

Skandal Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada: Kronologi, Bukti, dan Hukuman yang Menanti

×

Skandal Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada: Kronologi, Bukti, dan Hukuman yang Menanti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sosok mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dengan latar belakang simbol kepolisian dan elemen hukum, menggambarkan skandal pelecehan seksual yang mengguncang institusi Polri
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

EKSPOSTIMES.COM- Dunia kepolisian kembali diguncang skandal besar. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Kasus ini mencuat setelah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 22 Januari 2025. Investigasi yang dilakukan mengarah pada serangkaian bukti mengejutkan yang memperkuat dugaan kejahatan tersebut.

Baca Juga: AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kejahatan Seksual dan Narkoba

Sehari setelah menerima informasi dari Hubinter Polri, tim penyelidik Polda NTT bergerak cepat menuju Hotel Kristal di Kupang, yang diduga menjadi lokasi kejadian pada 11 Juni 2024.

“Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa staf hotel dan mengecek registrasi tamu,” ujar Kombes Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Jumat, 14 Maret 2025.

Dari hasil investigasi, sejumlah barang bukti ditemukan, antara lain keterangan sembilan saksi, termasuk staf hotel dan korban, rekaman CCTV yang merekam aktivitas mencurigakan, dokumen registrasi hotel yang mengonfirmasi keberadaan tersangka di lokasi, baju anak bermotif Love Pink yang diduga milik korban, visum korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual, dan CD berisi delapan video kekerasan seksual yang menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Lebih dari sekadar kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi anak. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa tersangka merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel dan mengunggahnya ke dark web jaringan internet tersembunyi yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Konten tersebut dapat diakses siapa saja yang tergabung dalam forum pornografi anak di dark web,” ujar Himawan.

Tiga unit ponsel tersangka telah disita dan sedang dianalisis lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Dari hasil penyelidikan, empat korban dalam kasus ini adalah anak perempuan usia 6 tahun, anak perempuan usia 13 tahun, anak perempuan usia 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berinisial SHDR alias F (20).

Penyidik juga telah memeriksa 16 saksi, termasuk para korban, manajer hotel, personel Polda NTT, serta ahli psikologi, kejiwaan, dan agama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022, tentang menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan pelecehan seksual (hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta), Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022, Eksploitasi seksual anak (hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar), Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024 Penyebaran konten pornografi anak dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan.

Selain proses pidana, sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, AKBP Fajar berpotensi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Polda NTT kini tengah melengkapi berkas perkara dan menunggu petunjuk dari jaksa. Langkah hukum yang akan dilakukan antara lain; penyitaan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, buku registrasi hotel, akta kelahiran korban, HP tersangka, serta DVD berisi video asusila; pemeriksaan barang bukti elektronik di Puslabfor Polri; pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU); jika berkas lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk tahap P-21.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, mengingat tersangka adalah seorang perwira menengah dengan jabatan strategis.

Publik menanti langkah tegas aparat hukum dalam memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang lagi. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d