Hukum & Kriminal

Sindikat Oplosan LPG di Jombang Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Besar dari Subsidi Rakyat

×

Sindikat Oplosan LPG di Jombang Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Besar dari Subsidi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Sindikat Oplosan LPG di Jombang Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Besar dari Subsidi Rakyat

EKSPOSTIMES.COM- Polisi membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang dilakukan sindikat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Modusnya, gas dari tabung LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dipindahkan ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu dijual dengan harga jauh lebih tinggi.

Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka berinisial MS, MM, AK, dan SZ dalam kasus ini.

“Para pelaku menggunakan alat suntik berbahan logam untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung yang lebih besar. Mereka telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, Selasa (4/3).

Dalam setiap prosesnya, para pelaku membutuhkan 4-5 tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, serta 20-22 tabung untuk mengisi satu tabung 50 kilogram. Setelah diisi, tabung-tabung tersebut kemudian ditutup menggunakan segel palsu yang dibeli secara daring sebelum dijual ke toko-toko kelontong dan pangkalan.

Harga jual LPG oplosan ini mencapai Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung untuk ukuran 12 kilogram, dan Rp550.000 hingga Rp575.000 untuk kapasitas 50 kilogram. Padahal, LPG 3 kilogram mereka beli dengan harga subsidi sekitar Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung.

Keuntungan yang didapat para pelaku dari praktik ilegal ini tentu sangat besar, sementara masyarakat yang benar-benar berhak atas LPG subsidi justru kesulitan mendapatkan gas dengan harga terjangkau.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, serta 18 tabung LPG 50 kilogram kosong dan berisi gas. Selain itu, diamankan pula mobil pikap, segel palsu, tang, timbangan digital, serta alat pemindah gas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus memburu praktik curang seperti ini, mengingat dampaknya sangat merugikan masyarakat kecil.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang memanipulasi distribusi LPG subsidi demi keuntungan pribadi,” tegas AKBP Damus Asa.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap peredaran LPG oplosan yang tidak hanya ilegal tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna akibat risiko kebocoran atau kualitas gas yang tidak sesuai standar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d