EKSPOSTIMES.COM- Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memastikan bahwa calon kepala daerah yang masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 tidak akan mengikuti program retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan mulai 21 Februari 2025.
Bima menegaskan, hanya kepala daerah yang sengketa hasil pilkadanya telah ditolak atau tidak diterima MK, serta sudah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari, yang akan mengikuti retreat tersebut.
“Peserta retreat adalah mereka yang tidak memiliki gugatan di MK atau yang perkaranya sudah dismissal. Jumlahnya sekitar 505 kepala daerah,” ujar Bima, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih menjalani proses sengketa di MK, Bima menyebut pembekalan mereka akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
“Masih ada 40 sengketa yang berproses di MK. Nantinya, pembekalan bagi mereka akan dilakukan setelah ada putusan final dari MK,” tambahnya.
Bima menjelaskan bahwa 505 kepala daerah yang mengikuti retreat terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka akan menjalani pembekalan di Akmil selama satu minggu, dari 21 hingga 28 Februari 2025.
Materi yang diberikan mencakup efisiensi anggaran pemerintahan, tugas dan fungsi kepala daerah, serta visi Asta Cita yang menjadi arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga akan memberikan pembekalan strategis terkait kepemimpinan daerah.
Menurut Bima, pemilihan Akmil sebagai lokasi retreat dinilai lebih efisien dibandingkan menyelenggarakan acara di berbagai tempat.
“Dibanding mengeluarkan anggaran untuk lokasi lain, lebih efektif di Akmil. Fasilitas sudah tersedia, bahkan tenda-tenda yang dulu digunakan dalam pembekalan menteri juga bisa dimanfaatkan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 40 sengketa pilkada yang masih dalam tahap persidangan.
“Sidang pembuktian akan berlangsung hingga 17 Februari, dan putusan akhir dijadwalkan pada 24 Februari. Agenda berikutnya bagi perkara yang lanjut adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli,” ungkapnya.
Dengan demikian, kepala daerah yang masih berstatus sengketa di MK baru akan menerima pembekalan setelah ada kepastian hukum atas hasil Pilkada 2024. (tim)












