EKSPOSTIMES.COM- Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada platform media sosial yang mengizinkan anak-anak membuat akun. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses anak dalam memiliki akun pribadi di media sosial.
“Sanksi ini bukan ditujukan kepada masyarakat, tetapi kepada platform yang melanggar aturan,” ujar Meutya dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Meski membatasi kepemilikan akun, Meutya memastikan bahwa anak-anak tetap bisa mengakses media sosial, asalkan menggunakan akun milik orang tua dengan pendampingan yang ketat.
“Anak-anak tetap bisa mengakses media sosial, tetapi mereka tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri,” jelasnya.
Komdigi menyadari bahwa pihaknya tidak bisa mengontrol langsung jika orang tua membuatkan akun untuk anak-anak mereka. Oleh karena itu, tanggung jawab utama tetap berada di tangan orang tua untuk memastikan penggunaan media sosial yang aman bagi anak-anak.
“Jika anak-anak menggunakan media sosial dengan akun orang tua dan dalam pengawasan, itu tidak menjadi masalah,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi risiko di dunia digital, sekaligus mendorong platform media sosial untuk lebih bertanggung jawab dalam menerapkan aturan usia minimum pengguna. (rizky)













