EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah telah menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak terlibat sengketa pada 6 Februari 2025. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu.
Pelantikan akan dilaksanakan untuk daerah-daerah yang tidak mengalami Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Acara pelantikan akan menjadi langkah krusial dalam memastikan transisi kepemimpinan di daerah berjalan dengan lancar. Prosesi pengambilan sumpah jabatan bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih pada Pilkada 2024 akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima, Kamis (30/1/2025).
Pelantikan pada tanggal 6 Februari 2025 hanya akan mencakup kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK. Untuk daerah yang masih dalam proses sengketa, pelantikan baru akan dilaksanakan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MK.
Jika gugatan sengketa ditolak, pelantikan akan segera dilakukan setelah keputusan MK tersebut berlaku. Namun, apabila MK memutuskan adanya pelanggaran serius yang mengarah pada pemungutan suara ulang, maka pelantikan akan ditunda hingga hasil pemilihan ulang disahkan. (rizky)













