Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan MBG, Lodewyk Pusung Ungkap Nanik S Deyang Disebut Punya Dapur

×

Sidang Praperadilan MBG, Lodewyk Pusung Ungkap Nanik S Deyang Disebut Punya Dapur

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung memberikan keterangan dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di PN Jakarta Pusat.
Nanik S Deyang

EKSPOSTIMES.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap informasi mengejutkan mengenai mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Lodewyk menyebut Nanik memiliki dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia juga mengaku Nanik kerap berkomunikasi dengannya dan dalam percakapan tersebut membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.

“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’” ujar Lodewyk dalam persidangan.

Lodewyk tidak menjelaskan secara rinci mengenai dapur yang disebut dimiliki Nanik, termasuk bentuk pengelolaan maupun status dapur tersebut dalam program MBG.

Namun, ia menegaskan informasi tersebut perlu disampaikan di hadapan hakim agar persoalan yang menjerat dirinya dapat dilihat secara utuh.

“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” kata Lodewyk.

Pernyataan itu disampaikan Lodewyk ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengenai pembagian tugas di internal BGN.

Menurut Lodewyk, dari tiga wakil kepala BGN, Nanik memiliki bidang tugas yang berkaitan dengan investigasi. Sementara Lodewyk membidangi organisasi dan hubungan antarlembaga, sedangkan Soni Sanjaya menangani bidang operasional.

“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar Lodewyk.

Pembagian tugas tersebut, menurut dia, dilakukan oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ketika mereka masih berada dalam struktur pimpinan lembaga tersebut.

Kuasa hukum kemudian menggali lebih jauh mengenai posisi dan kewenangan Nanik di BGN.

“Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang?” tanya OC Kaligis.

Lodewyk kemudian menjelaskan posisi Nanik dalam pembagian tugas pimpinan BGN serta mengaitkannya dengan informasi mengenai dapur MBG yang ia ungkapkan di hadapan persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan dalam konteks perkara dugaan korupsi program MBG yang menjerat Lodewyk.

Lodewyk sendiri mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Ia mempersoalkan sejumlah tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk mempertanyakan keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan.

Tim hukum Lodewyk menilai tindakan-tindakan tersebut tidak sah secara hukum karena, menurut mereka, tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup serta tidak didahului pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Lodewyk.

Perkara praperadilan tersebut kini menjadi ruang bagi pihak Lodewyk untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, pernyataan mengenai Nanik yang disebut memiliki dapur MBG masih memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut. Lodewyk sendiri dalam persidangan tidak memerinci identitas dapur, mekanisme pengelolaannya, maupun dasar keterlibatan Nanik dalam pengelolaan dapur tersebut.

Karena itu, keterangan tersebut perlu ditempatkan sebagai pernyataan Lodewyk dalam persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Persidangan praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi hakim untuk menilai argumentasi kedua belah pihak, termasuk mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi MBG. (Kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *