EKSPOSTIMES.COM – Harapan mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik kini semakin terbuka bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang. Melalui kerja sama dengan Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center, akses edukasi dan pendampingan hukum bagi warga binaan mulai diperkuat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center, Adv. Agianto S. C. Dawowo, S.H., bersama Kepala Lapas Kelas III Amurang, Eduard Kaligis, S.Sos.
Langkah ini menjadi bukti bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berbicara tentang pembinaan, tetapi juga memastikan setiap warga binaan tetap mendapatkan hak untuk memahami hukum dan memperoleh informasi yang benar mengenai perkara yang sedang dijalani.
Adv. Agianto S. C. Dawowo, S.H., mengatakan kehadiran bantuan hukum di dalam Lapas merupakan bentuk kepedulian agar warga binaan tidak berjalan sendiri dalam menghadapi proses hukum.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal awal bagi para tahanan dalam memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. Edukasi seperti ini penting agar para tahanan mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Agianto.
Menurutnya, banyak warga binaan yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai tahapan hukum, hak mendapatkan pendampingan, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center berkomitmen memberikan edukasi hukum serta membuka ruang konsultasi bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan.
Bantuan tersebut menjadi sangat berarti karena keterbatasan pemahaman hukum terkadang membuat warga binaan kesulitan memahami posisi hukum mereka. Dengan adanya pendampingan, diharapkan mereka dapat menjalani proses hukum secara lebih tenang dan memiliki pemahaman yang jelas.
Sementara itu, Lapas Kelas III Amurang menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada warga binaan. Pemenuhan hak hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Penandatanganan MoU ini bukan sekadar dokumen kerja sama, tetapi menjadi langkah nyata menghadirkan bantuan hukum hingga ke balik tembok pemasyarakatan.
Kasalang Center dan Lapas Kelas III Amurang menunjukkan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk mendapatkan edukasi, pendampingan, serta kesempatan memahami proses hukum yang mereka jalani.
Sebab keadilan bukan hanya tentang putusan akhir, tetapi juga tentang memastikan setiap orang mendapatkan pemahaman dan perlakuan yang layak selama menjalani proses hukum. (Rizky)






