EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Tiisan, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, terus berlangsung meski ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal diatur tegas dalam undang-undang. Sedikitnya tiga alat berat diduga masih beroperasi mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas di lokasi yang disebut terkait dengan pengusaha bernama Ko Herry.
Sorotan muncul karena aktivitas tambang tersebut disebut dilakukan di atas lahan milik sendiri. Namun, menurut praktisi hukum Vebry Tri Haryadi SH, kepemilikan lahan tidak otomatis memberikan hak melakukan eksploitasi mineral tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
“Penambangan apa pun itu harus ada izin, walaupun di lahan pribadi. Kalau tidak ada izin, itu bisa dipidana,” kata Vebry.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan ataupun penghentian operasi di lokasi tambang tersebut.
Vebry menilai kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kalau sampai hari ini dibiarkan, berarti ada apa dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di sini,” ujarnya.
Menurut dia, praktik PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam di luar mekanisme hukum.
“Jangan kemudian dibiarkan. Itu bagian dari pengrusakan lingkungan dan ada sanksi pidananya. Melanggar Undang-Undang Minerba juga,” katanya.
Informasi yang dihimpun EksposTimes menyebutkan, material hasil pengerukan di lokasi Tiisan dikumpulkan ke dalam dua bak penampungan besar sebelum memasuki tahap pengolahan lanjutan.
Di lapangan, pengolahan emas diduga menggunakan metode rendaman yang lazim dipakai dalam praktik tambang ilegal karena dianggap lebih cepat menghasilkan emas. Namun metode tersebut diduga melibatkan penggunaan bahan kimia yang berisiko mencemari tanah dan aliran air di sekitar kawasan perkebunan warga.
Munculnya Tiisan sebagai titik baru PETI menunjukkan pergeseran aktivitas tambang ilegal di Minahasa Tenggara. Setelah Ratatotok lama dikenal sebagai kawasan rawan tambang ilegal, kini aktivitas serupa mulai bergerak ke wilayah lain dengan pola operasi yang relatif terbuka dan menggunakan alat berat.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas tambang itu diduga dikuasai kelompok tertentu yang mampu menjalankan operasi tanpa hambatan berarti.
Sementara itu, di tengah sorotan terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan, alat berat masih terus bekerja dan lahan terus dibongkar tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. (tommy/christian)











