EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan untuk memperkuat penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan keuangan negara. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut sekaligus dikaitkan dengan agenda prioritas pemerintah dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sebagai dasar operasional satgas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penegakan hukum diarahkan pada seluruh tindak pidana yang berdampak pada kebocoran penerimaan negara.
“Penindakan dilakukan secara tegas terhadap setiap praktik yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun merugikan kekayaan negara,” ujar Ade Safri, Kamis (16/4/2026).
Satgas ini dipimpin Wakabareskrim Polri Nunung Syarifuddin sebagai kepala satgas, dengan koordinasi penegakan hukum berada di bawah Dirtipideksus Bareskrim.
Fokus operasi mencakup penyelundupan ekspor dan impor ilegal, termasuk komoditas sumber daya alam serta hasil lingkungan hidup. Polri mengidentifikasi dua pola utama, yakni manipulasi dokumen di kawasan pabean dan penyelundupan fisik di luar kawasan tersebut.
Modus yang dibidik antara lain under invoicing, misinvoicing, dan misdeclaration, yang kerap digunakan untuk menghindari kewajiban negara. Praktik ini dinilai menjadi salah satu sumber utama kebocoran penerimaan negara.
Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Polri juga memerintahkan pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan di tingkat kepolisian daerah. Penguatan dilakukan di seluruh titik keluar-masuk barang guna menutup celah pelanggaran.
Polri menegaskan, operasi ini ditujukan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga pencegahan, dengan target utama menekan kerugian negara dan mengamankan penerimaan negara dari praktik penyelundupan. (dtc/christian)












