Berita UtamaNasional

Kepala Daerah Rawan Terjerat OTT, Eks Penyidik KPK: Tinggal Tunggu Waktu Jika Integritas Nol

×

Kepala Daerah Rawan Terjerat OTT, Eks Penyidik KPK: Tinggal Tunggu Waktu Jika Integritas Nol

Sebarkan artikel ini
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan kepala daerah rawan terjerat OTT jika integritas rendah. Biaya politik, kewenangan anggaran, hingga mutasi jabatan disebut membuka celah korupsi. (foto. ilustrasi)

EKSPOSTIMES.COM- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan kerentanan kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah masih sangat tinggi. Bahkan, menurut dia, bagi kepala daerah yang integritasnya rendah, penangkapan hanya tinggal menunggu waktu.

“Kalau integritasnya di titik nol, kepala daerah tinggal menunggu waktu kapan ditangkap,” kata Yudi di Jakarta, Selasa (10/3).

Anggota Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri) itu menilai kerawanan tersebut berakar pada kombinasi kewenangan besar dan kebutuhan dana yang tinggi di tingkat daerah.

Menurut dia, banyak kepala daerah menghadapi tekanan finansial setelah kontestasi pemilihan kepala daerah. Biaya kampanye, utang politik selama proses pilkada, hingga kebutuhan mempertahankan dukungan politik sering kali mendorong praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian ingin mengembalikan modal kampanye, melunasi utang saat pilkada, atau memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup oleh gaji,” ujar Yudi.

Di sisi lain, kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan anggaran juga membuka celah penyimpangan. Kepala daerah memiliki kontrol terhadap pengelolaan APBD, dana transfer seperti DAK dan DAU, hingga kebijakan mutasi pejabat dan lelang jabatan yang rawan dimanfaatkan sebagai sumber setoran.

Rangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang awal 2026, kata Yudi, seharusnya menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah. Ia mencontohkan penangkapan terhadap Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, serta Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong.

“Kasus-kasus itu mestinya menjadi pelajaran agar kepala daerah tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan para kepala daerah harus menyadari posisi mereka sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat ketentuan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Yudi juga mendorong KPK terus mengintensifkan operasi tangkap tangan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus efek jera.

“Pencegahan tidak akan efektif jika sejak awal kepala daerah memang berniat korup,” katanya.

Menurut dia, tidak sedikit pejabat yang mengikuti program pencegahan korupsi hanya sebagai formalitas.

“Kadang mereka hadir dalam kegiatan pencegahan sekadar seremoni. Di balik itu praktik korupsinya tetap berjalan,” ujarnya.

Sepanjang awal 2026, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan yang menyasar berbagai sektor, mulai dari aparat perpajakan, pejabat daerah, hingga lembaga peradilan.

Pada Januari 2026, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Operasi serupa juga menjerat Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus dugaan pemerasan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kasus lain menyasar Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Pada Februari 2026, OTT juga dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin serta perkara dugaan impor barang tiruan yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi berikutnya mengungkap dugaan suap dalam pengurusan pembebasan lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menyeret sejumlah pejabat peradilan dan pihak swasta.

Memasuki Maret 2026, KPK kembali menangkap kepala daerah, yakni Bupati Pekalongan dan Bupati Rejang Lebong, memperpanjang daftar pejabat publik yang terjerat operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut. (ant/dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *