Nasional

Optimalisasi Aturan Senjata Api, Polri Tegaskan Evaluasi Menyeluruh

×

Optimalisasi Aturan Senjata Api, Polri Tegaskan Evaluasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim

EKSPOSTIMES.COM- Perhatian publik terhadap penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri kembali mencuat setelah sejumlah insiden kekerasan yang melibatkan aparat.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan senjata sudah jelas, tetapi optimalisasi penerapan di lapangan masih perlu ditingkatkan.

“Aturannya sudah sangat jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Mekanisme pelaksanaannya menjadi tanggung jawab setiap kapolda,” ungkap Abdul Karim dalam pernyataannya kepada media, Senin (2/12/2024).

Regulasi penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009. Pasal 47 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa senpi hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, seperti menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, melindungi orang lain dari ancaman serupa, atau mencegah kejahatan berat yang mengancam nyawa.

Selain itu, penggunaan senjata juga harus dilakukan jika langkah-langkah persuasif tidak mencukupi untuk menangani situasi berbahaya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa evaluasi penggunaan senjata api sedang dilakukan menyusul kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Evaluasi ini dipimpin oleh Irwasum Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Kami sedang mengumpulkan semua keterangan terkait insiden ini untuk dijadikan bahan evaluasi. Irwasum akan memimpin proses tersebut, dan hasilnya akan disampaikan nanti,” ujar Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dua kasus penembakan terbaru oleh anggota polisi menjadi perhatian utama masyarakat. Salah satunya melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak mati AKP Ulil Ryanto di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Insiden ini diduga berkaitan dengan pengungkapan tambang ilegal di wilayah tersebut.

AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Insiden ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola senpi di institusi Polri.

Langkah evaluasi yang sedang dilakukan diharapkan mampu memberikan solusi konkret untuk memastikan penggunaan senjata api oleh aparat berjalan sesuai dengan aturan dan dapat menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d