EKSPOSTIMES.COM- Insiden penembakan di lokasi pertambangan emas Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara yang merenggut nyawa Fedro Tongkotow, warga Desa Basaan mengungkap tabir hitam. Teranyar, aktivitas tambang emas dengan menggunakan alat berat yang dikabarkan dijalankan mulus seorang warga negara asing asal China bernama Sie You Ho sejak Juni 2024 silam ini, tidak mengantongi izin alias ilegal.
Alih-alih melakukan penertiban, lokasi tambang emas diduga dijalankan WNA China yang pernah ditangkap Bareskrim Polri ini, justru dijaga oleh ‘anak buah’ Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie bersenjata lengkap plus amunisinya.
Hal itu terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, Selasa (11/3). Kata Wakapolda, saat kejadian penembakan, terdapat delapan personil dilengkapi dengan persenjataan berat, termasuk lima pucuk senapan serbu AK-101 lengkap dengan magazine, satu pistol HS H174570 dengan delapan butir amunisi dan satu magazine, satu revolver dengan 19 butir peluru kaliber 38 SPC, serta satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Tak hanya itu, terdapat pula satu pistol CZP-10 kaliber 9×19 mm beserta enam butir amunisi tajam dan satu magazine.
“Saat ini, delapan personel yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah ditempatkan dalam pengawasan khusus di Mapolda Sulut. Kapolda menegaskan bahwa jika terbukti melanggar prosedur, mereka akan dikenai sanksi seberat-beratnya,” kata Wakapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan Wakil Direktur Ditreskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang masih berlangsung. Sedangkan, Tim Bidlabfor akan melakukan uji balistik terhadap senjata dan amunisi yang diamankan sebagai barang bukti.
“Proses ini juga akan dikawal dengan koordinasi bersama tim Kedokteran Forensik RSUD Kandou guna memastikan hasil autopsi korban sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” sebut Wakapolda.
Insiden berdarah ini lanjut Wakapolda, terjadi Senin 10 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Berawal ketika, kelompok tersebut diduga hendak merampas hasil tambang ilegal secara paksa.
Baca juga: Wakapolda Sulut Tarik Anggota Polisi dari Tambang Ilegal, Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Di tengah situasi panas itu, delapan personel Polda Sulut yang berjaga di lokasi tambang ilegal langsung bereaksi. Tembakan peringatan dilepaskan, namun tak digubris. Dalam bentrokan yang terjadi, tiga warga menjadi korban, satu tewas dengan luka tembak, satu mengalami luka di kaki, dan satu lainnya terluka akibat terjatuh.
“Aksi ini bukan yang pertama. Kami sudah menerima laporan berkali-kali terkait upaya pencurian di lokasi ini,” terang Wakapolda.
Pelak saja, insiden ini berujung pada kemarahan massa yang kemudian merusak dan membakar aset di lokasi. Satu unit camp, dua sepeda motor, serta satu mobil double cabin ludes, sementara material karbon yang mengandung emas dijarah.
“Pasca kejadian, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi, sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok,” kata Wakapolda lagi.
TAMBANG DITUTUP, TAPI SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Setelah kejadian ini, Polda Sulut akhirnya menutup tambang ilegal Ratatotok yang sudah beroperasi sejak Juni 2024. Dari hasil interogasi, yang menjadi pengelola sekaligus pengawas lokasi PETI alat berat yang dijaga ketat aparat bersenjata ini adalah lelaki YL, yang merupakan warga negara asing.
“Polisi mengamankan berbagai peralatan tambang seperti tong penampungan karbon, selang, mesin alkon, hingga material batu dan tanah yang mengandung emas. Pemilik dan pengelola tambang akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” tandas Wakapolda. (tim)












