Hukum & Kriminal

Vonis 1,5 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, Kejagung Banding Putusan Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

×

Vonis 1,5 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, Kejagung Banding Putusan Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM – Drama panjang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Isa Rachmatarwata, salah satu terdakwa dalam skandal megakorupsi yang pernah mengguncang sektor keuangan negara.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Namun, vonis itu dinilai jauh dari rasa keadilan oleh jaksa penuntut umum.

“Penuntut umum kemarin masih menyatakan pikir-pikir. Hari ini sudah resmi menyatakan banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Langkah banding ini menegaskan ketidakpuasan Kejagung terhadap putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan dan tidak sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa sejak awal persidangan.

Menurut Anang, alasan utama banding terletak pada perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Jaksa menilai perbuatan Isa memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Penuntut umum menuntut dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan tuntutan pidana empat tahun penjara. Namun majelis hakim memutus menggunakan Pasal 3, dengan pidana satu tahun enam bulan,” jelas Anang.

Perbedaan pasal tersebut berdampak besar pada berat ringannya hukuman. Pasal 2 UU Tipikor memiliki ancaman pidana yang lebih berat dibanding Pasal 3, karena menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara aktif dan sadar.

Vonis ringan ini sontak menuai sorotan publik, mengingat kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi negara.

Banding yang diajukan Kejagung kini membuka kembali babak hukum di tingkat pengadilan tinggi. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berikutnya mampu menghadirkan putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kejahatan korupsi, khususnya yang merusak sistem keuangan negara, tidak bisa ditoleransi dengan hukuman ringan.

Kasus Isa Rachmatarwata kini menjadi ujian berikutnya bagi konsistensi penegakan hukum dalam pusaran megakorupsi Jiwasraya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d