EKSPOSTIMES.COM– Operasi pemberantasan korupsi kembali mengguncang jantung birokrasi fiskal negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) siang. Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua unit strategis, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari pihak tersangka. Uang tersebut diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan ini menjadi babak lanjutan dari perkara yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pejabat eselon strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Salah satu tersangka utama adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Selain itu, KPK juga menetapkan Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) yang tergabung dalam tim penilai pajak, sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dari pihak swasta, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK mengungkap, para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pengurusan dan pemeriksaan kewajiban pajak PT WP, dengan total nilai mencapai sekitar Rp4 miliar. Modusnya pun tergolong rapi dan terencana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang suap tersebut terlebih dahulu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, sebelum akhirnya diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Dana itu diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Asep, pekan lalu.
Penggeledahan di kantor pusat DJP ini menegaskan bahwa KPK tengah menelusuri rantai kebijakan dan potensi keterlibatan struktural dalam praktik suap pemeriksaan pajak. Publik kini menanti, sejauh mana perkara ini akan membuka tabir gelap di balik institusi yang selama ini memegang peran vital dalam penerimaan negara. (tim)











