EKSPOSTIMES.COM- Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut memastikan proses ini hampir rampung, menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 13 November 2024.
“Hingga kini, kami telah memeriksa 15 saksi dan terus mendalami peran mereka. Setelah hasil audit selesai, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Michael, Rabu (20/11/2024).
Dana hibah dengan nilai mencapai Rp21 miliar ini diberikan Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020 hingga 2023. Dalam penyelidikan, penyidik turut melibatkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri guna menilai legalitas penerimaan dana tersebut.
“Fokus kami adalah memastikan apakah Sinode GMIM memenuhi kriteria organisasi yang layak menerima hibah secara terus-menerus. Selain itu, kami juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mendukung penyelidikan,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.
Ia menambahkan bahwa peran semua pihak, baik dari Pemprov Sulut maupun penerima hibah, sedang diteliti secara intensif.
“Kami menjamin penegakan hukum akan dilakukan dengan transparan dan profesional. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini sebagai bentuk pengawasan publik. Kasus ini menjadi salah satu dari tiga perkara besar yang kini menjadi perhatian, bersama dengan dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Labfor PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun 2020 dengan kerugian negara Rp3,8 miliar, serta dugaan penyimpangan pada pembangunan RS Pratama Damau di Talaud tahun 2022.
Penyidikan ini menjadi komitmen Polda Sulut untuk mengungkap tuntas kasus-kasus yang merugikan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (tim)













