Hukum & Kriminal

BBM Oplosan Mengguncang Bengkulu! Polda Bongkar Praktik Ilegal di Rejang Lebong

×

BBM Oplosan Mengguncang Bengkulu! Polda Bongkar Praktik Ilegal di Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini
Barang bukti BBM oplosan pertalite, tedmon, jerigen dan mobil pengangkut yang diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Rejang Lebong.

EKSPOSTIMES.COM – Di balik kebutuhan masyarakat akan BBM murah, terselubung praktik haram yang mengancam keselamatan publik. Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya membongkar aksi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengungkapkan, tersangka berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga mengoplos BBM subsidi dengan bahan mentah dari luar provinsi.

“Pelaku BS mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak sulingan atau minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, Sumatera Selatan, kemudian diberi zat pewarna agar menyerupai pertalite dan dijual kembali ke masyarakat,” ujar Kombes Andy, dikutip (27/9/2025).

Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menambahkan, praktik kotor ini telah berlangsung lama dan volume bahan mentah yang ditemukan mencapai kapasitas di atas dua ton.

“Kita amankan dua unit mobil, dua tedmon kapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri,” ungkap Mirza.

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan modus baru penjahat ekonomi memanfaatkan subsidi negara. BBM oplosan bukan hanya merugikan negara dan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan, menimbulkan bahaya kebakaran, dan meracuni udara karena kandungan yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: Skandal BBM Oplosan Terungkap di Serang! SPBU Nekat Jual Bensin Ilegal Berkedok Pertamax, Polda Banten Bertindak Tegas

Polisi menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami masih menelusuri pemasok minyak mentah dan jaringan distribusi BBM oplosan tersebut,” kata Mirza. Dugaan sementara, jaringan ini melibatkan pemasok lintas provinsi yang mengincar keuntungan miliaran rupiah dengan cara ilegal.

Ancaman hukuman pun tidak main-main. Tersangka BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan energi rakyat. Subsidi BBM yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dijadikan ladang bisnis gelap oleh oknum tak bertanggung jawab.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat melapor bila menemukan indikasi BBM oplosan. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera dan menutup celah penyalahgunaan subsidi energi yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d