Politik & Pemerintahan

Komisi III DPR Ketuk Palu: Sepuluh Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Disetujui

×

Komisi III DPR Ketuk Palu: Sepuluh Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Disetujui

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III Habiburokhman

EKSPOSTIMES.COM – Suasana di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI, Selasa (16/9/2025), terasa tegang namun penuh sorak setuju. Setelah serangkaian uji kelayakan yang melelahkan sejak pekan lalu, para legislator bidang hukum akhirnya mengambil keputusan penting: menyetujui sepuluh nama calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.

Langkah ini menandai babak baru proses rekrutmen penjaga keadilan tertinggi di Tanah Air. Satu per satu fraksi menyampaikan pandangan, hingga puncaknya Ketua Komisi III Habiburokhman bertanya, “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” Serempak, ruang rapat menjawab “Setuju!” sebelum palu diketukkan, sebuah simbol persetujuan yang dinanti-nantikan para calon.

Delapan fraksi politik PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat kompak menyepakati nama-nama berikut:

  1. Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI) – Hakim Agung Kamar Pidana
  2. Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA RI) – Hakim Agung Kamar Perdata
  3. Heru Pramono (Hakim Tinggi MA RI) – Hakim Agung Kamar Perdata
  4. Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI) – Hakim Agung Kamar Agama
  5. Muhayah (Wakil Ketua PT Agama Samarinda) – Hakim Agung Kamar Agama
  6. Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Dirjen Badilmiltun) – Hakim Agung Kamar TUN
  7. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak) – Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
  8. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu) – Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
  9. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor MA RI) – Hakim Agung Kamar Militer
  10. Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum UMM) – Hakim Ad Hoc HAM

Habiburokhman menegaskan hasil ini akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 yang dimaknai dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR RI kini hanya memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial, bukan lagi memilih langsung.

Sebelumnya, uji kelayakan berlangsung maraton pada 9, 10, 11, dan 15 September terhadap 16 calon. 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang telah diseleksi Komisi Yudisial. Namun, enam nama tidak mendapat restu legislator: Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, Julius Panjaitan (Kamar Pidana), Triyono Martanto (Kamar TUN Khusus Pajak), serta Bonifasius Nadya Arybowo dan Agus Budianto (calon hakim ad hoc HAM).

Dengan ketukan palu sore itu, Komisi III mengirim sinyal kuat bahwa proses penyaringan calon penjaga hukum tertinggi terus berjalan dengan mekanisme yang lebih transparan. Publik kini menantikan tahap selanjutnya: pengesahan resmi di paripurna DPR, sebelum sepuluh nama ini mengemban amanah berat menegakkan keadilan di Mahkamah Agung. (*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d