EKSPOSTIMES.COM – Desakan publik terhadap penuntasan kasus mafia tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menguat. Forum Pemerhati Pertambangan Sultra (Format Sultra) menuding aparat penegak hukum belum menyentuh aktor utama di balik skandal nikel yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (21/8/2025), Format Sultra menyoroti figur berinisial YYK, pemilik PT Cinta Jaya, yang hingga kini masih bebas meski sejumlah bawahannya sudah divonis. YYK disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) sekaligus pengendali penuh perusahaan, termasuk jetty yang sejak 2017 hingga 2023 diduga menjadi pintu keluar masuk nikel ilegal dari Mandiodo.
“Kuasa direktur hanyalah pion. Kalau hanya pion yang dikorbankan, sementara sang pemilik dan aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum telah gagal memberikan keadilan,” tegas Ketua Format Sultra sekaligus jenderal lapangan aksi, Hendrik Pelesa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada AS, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya. Majelis hakim menyatakan AS terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan ore nikel di Wilayah IUP PT Antam Tbk. Namun, fakta persidangan justru mengungkap AS hanyalah pegawai yang bekerja atas perintah YYK.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Format Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan YYK sebagai tersangka. Mereka menilai peran YYK jauh lebih dominan daripada para pihak yang telah dihukum. Desakan ini semakin kuat menyusul temuan kerugian negara yang fantastis, berasal dari hilangnya royalti, PNBP, hingga pajak.
Tak hanya aspek hukum, Format Sultra juga menekan Kementerian ESDM agar menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Cinta Jaya.
“Perusahaan yang terindikasi kuat terlibat praktik ilegal tidak pantas lagi mendapat legitimasi izin negara,” tegas Hendrik.
Kasus ini disebut sebagai potret gelap tata kelola tambang nasional. Ribuan hektare hutan rusak, masyarakat sekitar menanggung dampak lingkungan, sementara pemilik manfaat tetap aman.
“Jika beneficial owner tidak tersentuh, maka kasus Mandiodo akan menjadi simbol bahwa hukum di negeri ini masih bisa ditawar oleh kekuatan modal,” ujar Hendrik.
Format Sultra berencana menggelar aksi jilid dua pekan depan sekaligus menyerahkan bukti baru ke Kejagung. Jika penanganan dianggap lamban, mereka mengancam akan membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/tim)











