Nasional

Masyarakat Kini Lebih Mudah Urus Tanah, ATR/BPN Terapkan Peralihan Elektronik

×

Masyarakat Kini Lebih Mudah Urus Tanah, ATR/BPN Terapkan Peralihan Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital

EKSPOSTIMES.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital guna mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai urusan pertanahan. Hingga kini, sudah ada 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang mengaplikasikan layanan Peralihan Elektronik.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Hoaks ‘BPN Tanah Gratis’ Merebak di TikTok, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Sertipikasi Gratis

Layanan ini sudah diterapkan di berbagai provinsi, mulai dari Sumatra Utara (28 kabupaten/kota), Bengkulu (10), Lampung (15), hingga Kepulauan Riau (7). Sementara di Sumatra Barat baru tersedia di 3 kabupaten/kota, sedangkan Sumatra Selatan sudah mencakup 17 kabupaten/kota.

Di Pulau Jawa, seluruh kota administrasi DKI Jakarta sudah menerapkan layanan ini. Kemudian di DI Yogyakarta (5 kabupaten/kota), Banten (8), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (35), serta Jawa Timur (39 kabupaten/kota). Untuk kawasan timur, layanan Peralihan Elektronik juga sudah hadir di Bali (9 kabupaten/kota), NTB (5), Sulawesi Utara (15), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (4), hingga Papua Barat (10 kabupaten/kota).

Shamy menegaskan, layanan ini akan terus diperluas hingga mencakup seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf Usai Pernyataan “Tanah Rakyat Milik Negara” Viral

“Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” ujarnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan bahwa layanan ini tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Dengan Peralihan Elektronik ini, data tercatat end-to-end, sejak akta dibuat sampai sertipikat terbit, semua tersimpan di sistem informasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau masyarakat ingin jual beli tanah, tetap harus ke PPAT. Bedanya, sebelum akta dibuat, pengecekan bisa dilakukan secara online. Setelah akta jadi, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem yang langsung terhubung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d