Hukum & Kriminal

Mario Dandy Satriyo Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan

×

Mario Dandy Satriyo Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Mario Dandy Satriyo menerima remisi di Lapas Sukamiskin Bandung saat HUT ke-80 RI.
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari di momen HUT ke-80 RI.

EKSPOSTIMES.COM – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi atau pengurangan hukuman di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dandy saat ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengatakan Dandy memperoleh dua jenis remisi, yakni remisi umum selama tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Kasus yang menjerat Mario bermula pada 20 Februari 2023, ketika ia melakukan penganiayaan terhadap David di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Insiden ini dipicu informasi yang diterima Mario dari mantan kekasihnya, Anastasia Prestya Amanda, terkait keberadaan pacarnya berinisial AG (15 tahun).

Baca Juga: Panen Raya di Lapas Karawang! Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Wujudkan Ketahanan Pangan

Dalam kejadian tersebut, Mario bersama rekannya, Shane Lukas dan AGH, mendatangi David. Ia memukuli korban berulang kali, menendang kepala dan perut, hingga memaksa melakukan push-up.

David mengalami cedera otak Diffuse Axonal Injury tahap 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen. Shane Lukas sempat merekam penganiayaan ini menggunakan ponsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo, sekaligus membebankannya membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau sekitar Rp 120 miliar kepada keluarga korban.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Hafiz Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Jika Mario tidak mampu membayar restitusi, maka hukuman pengganti berupa pidana penjara selama tujuh tahun berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak eks pejabat Ditjen Pajak, dan tingkat kekerasan yang dialami korban.

Pemberian remisi Dandy di HUT ke-80 RI menunjukkan hak narapidana yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun kasusnya menuai kontroversi. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d