EKSPOSTIMES.COM– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti kasus hukum yang dinilai janggal. Terpidana Silfester Matutina belum juga dieksekusi meski vonisnya telah berkekuatan hukum tetap selama enam tahun.
Melalui akun X (Twitter) pribadinya pada Senin (11/8/2025), Mahfud menegaskan publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dari Kejaksaan Agung terkait penundaan yang tak wajar ini.
“Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” tulis Mahfud.
Baca Juga: Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Dihapus, Band Sukatani Disorot Publik
Menurut Mahfud, ketidakjelasan pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera membeberkan alasan penundaan sekaligus memastikan eksekusi dilakukan tanpa pandang bulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut eksekusi Silfester menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil. Mekanismenya nanti dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan, karena tim eksekutornya di sana,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Anang menjelaskan, teknis pelaksanaan bisa berupa pemanggilan terlebih dahulu atau langsung eksekusi, bergantung kebijakan Kejari Jakarta Selatan.
Kasus Silfester Matutina mencuat pada 2017, ketika ia dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah. Pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini Silfester belum menjalani masa hukumannya.
Menanggapi kabar rencana eksekusi, Silfester tampak santai.
“Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Publik kini menanti jawaban, mengapa vonis yang sudah inkracht selama enam tahun belum juga dijalankan? Pertanyaan ini tak hanya soal satu nama, tapi juga menyentuh inti prinsip kepastian hukum. Sebab, di mata rakyat, hukum yang tak ditegakkan sama bahayanya dengan hukum yang tak ada. (*/tim)












