Nasional

Beras Palsu dalam Kemasan Premium: Satgas Polri Gerebek Gudang, Ungkap Modus Licik

×

Beras Palsu dalam Kemasan Premium: Satgas Polri Gerebek Gudang, Ungkap Modus Licik

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Polri sita 201 ton beras oplosan bermerek premium dari tiga produsen dalam penggerebekan di Jakarta, Serang, dan Subang.
Polri menyita 201 ton beras bermutu rendah dalam kemasan premium, hasil penggerebekan terhadap tiga produsen di berbagai wilayah.

EKSPOSTIMES.COM- Di balik kemasan rapi dan label “premium”, ternyata tersembunyi kenyataan mengejutkan. Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap praktik curang tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu. Total 201 ton beras disita dalam operasi besar yang mengguncang pasar pangan nasional.

Kasatgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, membeberkan nama-nama pelaku usaha yang terlibat.  PT PIM (produsen beras merek Sania), PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen) dan Toko SY (produsen Jelita dan Anak Kembar)

“Modus mereka adalah mengemas beras biasa sebagai beras premium. Tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di kemasan, ini melanggar hukum dan merugikan konsumen,” ujar Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Kisah pengungkapan kasus ini bermula dari laporan langsung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait anomali mutu dan harga beras di lapangan.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap 212 merek beras yang beredar, baik di pasar tradisional maupun modern.

“Kami ambil sampel, uji lab di Balai Pengujian Standar Konsumen Pascapanen, dan ternyata ada yang tidak sesuai dengan klaim di label kemasan,” ungkap Helfi

Baca Juga: 212 Merek Beras Diduga Nakal, Satgas Pangan Bergerak, Tabir Kecurangan Mulai Terkuak

Satgas kemudian melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi strategis. Kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, Kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten dan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Hasilnya, beras dalam kemasan 5 kg sebanyak 39.036 buah dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 buah, dengan total 201 ton beras disita.

“Mereka pakai mesin canggih maupun tradisional, tapi itu tidak mengubah mutu. Yang jelas, mutu beras tidak sesuai label premium yang mereka cantumkan. Ini merugikan masyarakat secara luas,” tegas Helfi.

Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan. Satgas mendalami peran pelaku dan jalur distribusi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan terus mengejar dan membongkar praktik curang dalam distribusi bahan pangan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, tidak boleh dibiarkan,” tutup Helfi. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d