EKSPOSTIMES.COM- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepala daerah dalam mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (29/5).
“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja, karena bisa dimasukkan ke delik pidana,” tegas Bima Arya, yang juga merupakan mantan Wali Kota Bogor.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya: Pangkas Anggaran Seremonial, Fokus ke Rakyat
Menurutnya, sepanjang ada bukti kuat dan dasar hukum yang jelas, baik pengurus maupun ormas itu sendiri dapat diproses secara hukum, bahkan dibubarkan apabila tindakan mereka mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menjelaskan, bila ormas berbadan hukum sebagai perkumpulan, kewenangan pembubaran berada pada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, bila ormas hanya terdaftar tanpa status badan hukum, maka proses evaluasi dan pembatalan pendaftarannya menjadi kewenangan Kemendagri.
“Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya. Kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Sebagai contoh, Bima Arya menyinggung kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus itu, ia mendukung langkah kepala daerah untuk bertindak tegas.
“Tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Baca Juga: Kemendagri: Bikin Kebijakan Jangan Asal Kira-Kira, Harus Berdasarkan Data!
Bima Arya menambahkan bahwa pemerintah pusat telah memiliki mekanisme hukum dan administratif dalam menangani ormas-ormas yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban.
Hingga saat ini, menurutnya, belum ada laporan resmi yang masuk terkait ormas terdaftar yang telah dibekukan. Namun ia memastikan, jika ada pelanggaran, proses hukum dan administratif akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing kementerian. (*/tim)












