EKSPOSTIMES.COM- Nama Prabowo, Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung oleh tim kuasa hukum salah satu tersangka kasus korupsi proyek incinerator Manado, AA alias Ave, Direktur PT Atakara Naratama Mitra.
Laporan tersebut juga ditembuskan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sebagai bentuk permintaan perlindungan hukum terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap penyidik Kejari Manado.
Baca Juga: Antisipasi Ancaman Penegak Hukum, TNI-Polri Kini Jadi Garda Depan Kejaksaan
Dalam keterangan pers yang disampaikan pengacara Ave, Lifa Malahanum SH dan Agung Mattauch SH, mereka menyebut tindakan intimidatif dilakukan langsung oleh keluarga Prabowo saat klien mereka tengah diperiksa sebagai saksi. Insiden terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, di mana rombongan keluarga Prabowo mendatangi Kantor Kejari Manado dan memaksa agar Prabowo tidak dijadikan tersangka.
“Kami menyaksikan sendiri, bahkan anak Prabowo menunjuk-nunjuk wajah Kasi Pidsus, Evans Emanuel Sinulingga, sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Ini tindakan intimidatif yang sangat serius,” tegas Lifa.
Mereka juga menuding Prabowo telah memainkan opini publik melalui media, serta melobi pihak-pihak tertentu untuk menghindari status tersangka.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019 senilai Rp 9.895.600.000. Meski tender gagal dua kali, proyek kemudian dilakukan melalui penunjukan langsung, dengan PT Atakara Naratama Mitra sebagai pelaksana. Namun, fakta di balik layar mengungkap bahwa Prabowo adalah inisiator sekaligus penerima aliran dana terbesar dari proyek tersebut.
“Dari total dana proyek, sekitar 85 persen atau senilai Rp 7,4 miliar ditransfer langsung ke rekening perusahaan milik Prabowo. Semua bukti transfer telah kami serahkan ke penyidik,” ungkap Agung.
Lebih mengejutkan lagi, Prabowo disebut sebagai pihak yang menyusun strategi proyek dari awal, mulai dari penyusunan dokumen hingga penunjukan rekanan. Bahkan dia disebut sebagai produsen dan pemilik merek dagang incinerator Dodika yang digunakan dalam proyek.
Meskipun menerima porsi terbesar dana proyek dan terlibat penuh dalam pengaturan teknis hingga administratif, status Prabowo masih sebatas saksi. Hal ini dinilai janggal oleh tim kuasa hukum Ave, mengingat fakta hukum telah terang benderang menunjukkan Prabowo sebagai otak di balik proyek.
“Proyek ini dari Prabowo, alirannya ke Prabowo, inisiatifnya dari Prabowo, tetapi mengapa dia belum ditetapkan sebagai tersangka? Ini yang kami laporkan ke Jampidsus,” ujar Lifa.
Fakta lain terungkap, Prabowo disebut terus-menerus menekan Direktur PT Atakara, Ave, agar menyerahkan seluruh dana proyek kepadanya. Bahkan Ave sempat dilaporkan ke Polda Jabar atas tuduhan penggelapan, yang akhirnya dihentikan karena tidak berdasar.
Nama-nama seperti Adi Zaenal Abidin (Adi Sekwan) dan Micles Lakat (Sekretaris Kota Manado) turut disebut dalam laporan sebagai pihak yang membantu Prabowo menekan Ave untuk menyerahkan dana proyek secara penuh.
Baca Juga: Bukan Darurat, Ini Alasan TNI AD Dukung Pengamanan Kejaksaan Secara Rutin
Dengan adanya laporan resmi ke Jampidsus dan tembusan ke Kejati Sulut, tim hukum Ave meminta agar Prabowo segera ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara tidak dipisah (tidak displit) agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami mohon dukungan penuh kepada Kejari Manado. Jangan gentar terhadap intervensi. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Lifa dan Agung. (tim)











