EKSPOSTIMES.COM– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pornografi digital yang beroperasi lewat grup Facebook bertema inses bernama Cinta Sedarah, yang belakangan berubah nama menjadi Suka Duka. Kasus ini menyeret pelaku dewasa dan bahkan anak di bawah umur yang terlibat aktif dalam distribusi konten pornografi anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, penyidik menangkap seorang anak yang diduga terlibat dalam penyebaran dan penjualan konten pornografi anak melalui grup media sosial tersebut.
“Anak ini diamankan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Pekanbaru. Ia aktif menawarkan tiga konten pornografi anak seharga Rp50 ribu di grup Facebook Cinta Sedarah serta 144 grup Telegram lainnya,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, dikuti Minggu (25/5/2025).
Setelah calon pembeli melakukan transfer, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp maupun akun Telegram pembeli, sehingga tidak ada transaksi lanjutan yang bisa ditelusuri langsung oleh korban. Polisi kini menelusuri alur transaksi keuangan dan jejak digital untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain pelaku anak, polisi juga menangkap MR (20), sosok admin utama grup Facebook Fantasi Sedarah, di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Penangkapan MR dilakukan secara senyap tanpa diketahui pihak lingkungan sekitar, termasuk ketua RW, perangkat kelurahan, maupun Polsek setempat.
“Tahu (MR ditangkap polisi) setelah berita dirilis. Tidak ada laporan ke RT, RW, atau kelurahan, bahkan Polsek juga tidak diberitahu,” kata Ketua RW, Yogi Sulistio, Kamis (22/5/2025).
MR dikenal sebagai pemuda pendiam yang tinggal bersama orang tuanya di dalam gang sempit kawasan Babakan Ciparay. Menurut Yogi, warga tak menyangka bahwa pemuda berusia 20 tahun itu terlibat dalam aktivitas pornografi ekstrem.
“Dia belum menikah, tidak kuliah, dan memang jarang bersosialisasi. Warga tidak pernah melihat aktivitas mencurigakan,” tambah Yogi.
Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyerukan penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera. Ia mengusulkan penerapan hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku yang terbukti bersalah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi telah masuk kategori kejahatan terhadap anak dan moral publik. Kami minta aparat tidak ragu menjatuhkan hukuman kebiri kimia,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ia menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Abdullah, pelaku kejahatan seksual berbasis digital yang menyasar anak harus diproses maksimal karena ancaman yang ditimbulkan bersifat lintas generasi.
Hingga saat ini, penyidik Siber Polri masih mendalami keterlibatan anggota lain serta mengidentifikasi grup-grup online yang digunakan sebagai sarana distribusi konten ilegal. Tim juga menelusuri kemungkinan adanya korban baru maupun pelaku lain di berbagai daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di grup-grup media sosial, terutama yang memuat konten menyimpang,” kata Kombes Ade Ary.
Kasus ini membuka fakta baru bahwa kejahatan seksual berbasis digital tak lagi mengenal batas usia atau lokasi. Pelaku bisa remaja, korban bisa tersebar lintas daerah, dan semua terjadi dalam ruang daring yang nyaris tanpa pengawasan. (*/tim)









