EKSPOSTIMES.COM- Kasus kematian tragis tahanan Polda Sulawesi Utara, Allan Koloay, kembali menyita perhatian publik. Keluarga almarhum resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta keadilan atas dugaan kelalaian dan perlakuan tidak manusiawi aparat kepolisian.
Allan Koloay menghembuskan napas terakhir pada Rabu, 14 Mei 2025 di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandouw Malalayang, Manado. Ia diketahui tengah dalam masa penahanan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut meski dalam kondisi kritis akibat penyakit stroke.
Langkah terbaru dari pihak keluarga adalah menyebarluaskan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Tembusan surat tersebut juga dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komnas HAM, hingga Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie.
“Presiden harus turun tangan. Ini soal nyawa manusia. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan,” tegas Chairul Oscar Johannis, kuasa hukum keluarga Koloay, belum lama ini di Manado.
Chairul tidak segan menyebut satu nama oknum yang dianggap paling bertanggung jawab atas meninggalnya Allan. Ia menunjuk langsung mantan Kasubdit Harda, Kompol AN alias Afr, sebagai dalang utama di balik rentetan keputusan yang dinilai menyalahi prosedur hukum dan melanggar nilai kemanusiaan.
“Kami sudah berulang kali mengajukan surat penangguhan penahanan karena kondisi medis almarhum. Tapi Kompol AN tidak pernah merespons. Surat dari Dirreskrimum bahkan mandek di Unit II Harda,” beber Chairul.
Kuasa hukum mendesak Kapolda Sulut agar mencopot penyidik yang terbukti lalai. Ia menegaskan, bila pimpinan tidak ambil tindakan, maka institusi juga harus ikut bertanggung jawab.
“Kami minta Kapolda jangan tutup mata. Pecat penyidik yang menahan orang sakit berat hingga meninggal. Kalau dibiarkan, pimpinan ikut bersalah,” tegas Chairul dengan nada tinggi.
Chairul juga membantah keras rilis resmi yang dikeluarkan Polda Sulut pada Sabtu pekan lalu. Menurutnya, keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Jangan tutupi kebenaran. Keluarga punya bukti kuat. Kami tidak akan berhenti menuntut keadilan sampai pelaku bertanggung jawab,” tandasnya.
Diketahui, Kompol AN kini telah dimutasi menjadi Kasubdit Indagsi Ditreskrimum Polda Sulut. Namun bagi pihak keluarga, rotasi jabatan bukanlah bentuk penyelesaian.
“Kompol AN harus tetap dimintai pertanggungjawaban, meskipun sudah tidak menjabat lagi di Harda. Jangan lari dari tanggung jawab,” tutup Chairul. (tim)












