Hukum & Kriminal

Firly Nurachim Dituntut Lepas, Kasus UMKM Banjar Jadi Sorotan Nasional, JPU Dinilai Objektif

×

Firly Nurachim Dituntut Lepas, Kasus UMKM Banjar Jadi Sorotan Nasional, JPU Dinilai Objektif

Sebarkan artikel ini
Firly Nurachim, pelaku UMKM Banjar, usai menjalani sidang di PN Banjarbaru dengan tuntutan lepas dari segala dakwaan oleh jaksa.
Firly Nurachim Dituntut Lepas, UMKM Banjar Dapat Dukungan (Foto Antara)

EKSPOSTIMES.COM- Angin segar berhembus untuk pelaku UMKM Firly Nurachim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru akhirnya menuntut Firly lepas dari segala dakwaan dalam perkara pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk UMKM miliknya, Mama Khas Banjar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/5), menjadi titik balik penting dalam perjalanan hukum Firly.

“Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan,” tegas JPU Febriana Rizky di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Terseret Kasus Label Produk, Toko Legendaris Banjar Ditutup, Menteri UMKM Menangis di Sidang

Tuntutan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging menunjukkan bahwa meski unsur perbuatan terbukti, namun tindakan tersebut bukan termasuk kategori tindak pidana. Sebuah langkah berani dari JPU yang menuai apresiasi publik, khususnya pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Usai sidang, kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyatakan rasa syukur dan apresiasinya terhadap JPU yang dinilai berani berpihak pada semangat perlindungan dan pembinaan UMKM.

“Ini bentuk keberanian dan keadilan. Jaksa menilai bahwa yang dihadapi klien kami adalah kesalahan administratif, bukan kriminal. Ini bukan kasus untuk dihukum, tapi untuk dibina,” ujar Faisol.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan dari publik dan pemerintah, khususnya kehadiran Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae, atau sahabat pengadilan, pada sidang sebelumnya.

“Pak Menteri tegas menyampaikan: pendekatan hukum terhadap UMKM harus mengedepankan edukasi, bukan kriminalisasi. Pandangan itu membuka perspektif baru dalam proses hukum klien kami,” tambahnya.

Firly sebelumnya dijerat dua dakwaan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen karena memasarkan produk makanan dan minuman tanpa mencantumkan masa kedaluwarsa.

Dakwaan itu mencakup Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g, soal pelabelan masa kedaluwarsa, dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i, terkait informasi yang bisa menyesatkan konsumen.

Namun, dalam prosesnya, kasus ini memantik gelombang solidaritas nasional. Banyak pelaku UMKM, asosiasi, hingga tokoh masyarakat mengecam upaya kriminalisasi terhadap kesalahan yang dinilai administratif.

“Kalau semua pelaku UMKM yang belum paham soal label harus dipenjara, maka negara gagal melindungi ekonomi rakyat,” ujar salah satu aktivis UMKM Kalsel.

Baca Juga: ISMI Aceh Jalin Kerja Sama Strategis dengan Diaspora di Kepulauan Cayman, Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional

Kasus Firly menjadi lebih dari sekadar perkara hukum, ia kini menjelma simbol perjuangan keadilan bagi UMKM. Pemerintah pun ikut angkat bicara.

“Kita harus mendidik, bukan menghukum. Kriminalisasi justru mematikan semangat usaha rakyat kecil,” ujar Menteri Maman sebelumnya.

Kini, semua mata tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (26/5), dengan agenda pembacaan pledoi tertulis dari pihak Firly. Majelis hakim diharapkan bisa sejalan dengan tuntutan JPU dan memberikan keputusan yang adil serta berpihak pada rasa keadilan sosial. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d