EKSPOSTIMES.COM- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli gabah kering panen (GKP) di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram, berpotensi dipanggil oleh kepolisian.
“Saya minta penggilingan padi jangan main-main. Kalau ada yang melanggar, bisa dipanggil Polres,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Zulhas menggelar Rapat Koordinasi Terbatas bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Zulhas menekankan bahwa keputusan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram adalah kebijakan resmi pemerintah yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk penggilingan padi. Namun, ia mengaku masih menerima laporan bahwa beberapa penggilingan padi, terutama di Sumatera Selatan, membeli gabah di bawah harga tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
“Penggilingan padi harus membeli sesuai harga yang ditetapkan. Pak Mentan, Pak Mendagri, kita akan awasi bersama-sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memainkan harga gabah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan tidak bisa dinegosiasikan.
“Siapapun yang membeli, penggilingan manapun, harus Rp6.500 per kilogram. Tidak boleh ditawar-tawar,” tegas Zulhas.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah selama masa panen raya 2025 sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2025 dan berlaku untuk seluruh pembelian gabah, baik oleh pemerintah maupun penggilingan swasta di seluruh Indonesia. (tim)










