Hukum & Kriminal

Vonis Ringan Harvey Moeis Disorot, Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

×

Vonis Ringan Harvey Moeis Disorot, Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat hakim menjatuhkan vonis ringan pada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata (Tengah)

EKSPOSTIMES.COM- Kasus korupsi kakap yang menyeret nama Harvey Moeis terus mengguncang publik. Kini giliran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disorot tajam setelah menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa. Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan, memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“KY telah melakukan pemeriksaan tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang masuk ke kami,” jelas Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: 3 Hakim PA Jaksel Diperiksa Komisi Yudisial, Geger Frasa Istri Durhaka dalam Putusan Cerai Paula Verhoeven

Mukti menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para hakim ini telah memasuki fase akhir. Hasilnya akan dibawa ke sidang pleno KY, yang nantinya akan menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk memberikan sanksi etik.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa dari lima hakim yang tergabung dalam majelis, empat telah diperiksa. Tiga di antaranya adalah hakim karier, sementara dua lainnya merupakan hakim ad hoc Tipikor.

“Masih ada satu hakim yang belum kami periksa karena sedang mengambil cuti. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan segera setelah ia kembali,” ujar Joko.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, vonis yang dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat, yang menganggap vonis tersebut tidak sebanding dengan dampak masif korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey.

Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dengan denda tetap Rp 1 miliar, dan uang pengganti naik menjadi Rp 420 miliar, subsider 10 tahun penjara.

Baca Juga: Habiburokhman: Polri Jadi Mitra Paling Responsif Komisi III DPR RI

Komisi Yudisial menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan transparan.

“Kami tidak pandang bulu. Jika ditemukan pelanggaran, KY akan merekomendasikan sanksi yang sesuai kepada pejabat yang bersangkutan,” tegas Mukti.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena besarnya kerugian negara, tapi juga karena menjadi tolok ukur kredibilitas peradilan Indonesia. Apakah para hakim benar-benar menjunjung tinggi keadilan? Atau justru menjadi bagian dari masalah yang lebih besar?. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d