Peristiwa

3 Hakim PA Jaksel Diperiksa Komisi Yudisial, Geger Frasa Istri Durhaka dalam Putusan Cerai Paula Verhoeven

×

3 Hakim PA Jaksel Diperiksa Komisi Yudisial, Geger Frasa Istri Durhaka dalam Putusan Cerai Paula Verhoeven

Sebarkan artikel ini
Tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sedang diperiksa oleh Komisi Yudisial terkait putusan perceraian yang menyebut frasa "istri durhaka".
Paula Verhoeven

EKSPOSTIMES.COM- Tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tengah menjadi sorotan tajam setelah dipanggil Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etika dalam putusan perceraian antara selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Mei 2025, menyusul laporan resmi yang diajukan pihak Paula atas penggunaan frasa kontroversial istri durhaka dalam amar putusan.

Baca Juga: Drama Korea: Midnight Sun Rilis Poster Romantis Jelang Tayang Perdana, Kisah Cinta di Bawah Cahaya Bulan yang Bikin Haru

Frasa istri durhaka yang tercantum dalam salinan putusan dianggap tidak pantas oleh pihak Paula. Kuasa hukum Paula, Siti Aminah, menyebut bahwa kata-kata tersebut melampaui batas objektivitas hukum dan berpotensi menyinggung harkat perempuan.

“Fokus kami adalah pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Istilah yang digunakan tidak mencerminkan prinsip netralitas,” ujarnya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Sebelumnya, Paula telah lebih dulu hadir di kantor KY pada 5 Mei 2025 untuk memberikan keterangan langsung, didampingi dua kuasa hukumnya: Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah. Proses pemeriksaan terbagi dua tahap, yakni audiensi terbuka dan pemeriksaan formal berbasis dokumen serta saksi.

“Kami siap membuktikan bahwa ada bias moral dalam amar putusan yang seharusnya bersifat netral dan bebas prasangka,” tegas Alvon.

Tak hanya mengadu ke KY, tim hukum Paula juga mengajukan banding atas putusan cerai pada hari yang sama, 5 Mei 2025. Saat ini, mereka tengah menyusun kontra memori banding sebagai respons lanjutan.

Menariknya, laporan serupa juga telah didaftarkan ke Komnas Perempuan, yang kini tengah mendalami aspek psikologis dan sosial dari penyebutan frasa yang dianggap seksis tersebut. Menurut Siti Aminah, kasus ini bukan sekadar sengketa hukum, tapi menyentuh ranah hak-hak perempuan dalam sistem peradilan.

“Komnas Perempuan berperan penting dalam mendokumentasikan pelanggaran berbasis gender dalam proses hukum. Ini bukan hanya soal pidana, tapi juga ketimpangan struktural,” tambahnya.

Dalam amar putusan pada 16 April 2025, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Paula. Ia mendapat nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar, sementara hak asuh anak dibagi bersama antara dirinya dan Baim Wong. Namun yang paling menuai polemik adalah penyebutan dirinya sebagai istri durhaka, yang oleh publik dianggap tidak mencerminkan asas keadilan.

Baca Juga: Bulan Sutena Klarifikasi Video Syur, Tegaskan Bukan Dirinya

Kasus ini membuka ruang diskusi luas soal penggunaan bahasa dalam dokumen hukum. Banyak pengamat menilai, istilah bermuatan nilai moral seperti durhaka seharusnya tidak muncul dalam amar putusan karena dapat menciptakan stigma dan memperkuat ketimpangan gender.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi Yudisial belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut. Namun, perkembangan kasus ini akan menjadi tolak ukur penting dalam mendorong peradilan yang lebih etis, objektif, dan bebas bias gender. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *