EKSPOSTIMES.COM- Aplikasi TikTok kembali tersedia di App Store dan Play Store di Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menunda larangan terhadap platform media sosial asal China tersebut.
Langkah ini memastikan bahwa Apple dan Google tidak akan menghadapi sanksi karena tetap menyediakan TikTok di toko aplikasi mereka. Sebelumnya, TikTok sempat dihentikan operasinya di AS menyusul undang-undang yang mewajibkan ByteDance Technology, pemilik TikTok asal China, untuk menjual aplikasi tersebut demi alasan keamanan nasional.
Baca Juga: TikTok Resmi Diblokir di AS, Trump Janjikan Penangguhan 90 Hari
Undang-undang yang dijadwalkan berlaku pada 19 Januari 2025 mengancam pemblokiran TikTok jika ByteDance tidak menjualnya ke perusahaan AS. Namun, sehari setelahnya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menunda larangan itu selama 75 hari, memungkinkan TikTok untuk tetap beroperasi di AS dalam jangka waktu sementara.
Dalam pernyataannya, TikTok menyebut bahwa aplikasinya kini bisa diunduh kembali melalui App Store dan Play Store, seperti dikutip dari Reuters pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Perintah eksekutif Trump juga menegaskan bahwa platform yang menyediakan aplikasi tidak akan dikenai hukuman akibat keberadaan TikTok. Berdasarkan laporan Sensor Tower, TikTok tetap menjadi aplikasi terpopuler di AS dengan 52 juta unduhan pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 52 persen berasal dari App Store, sementara 48 persen dari Play Store.
Baca Juga: TikTok di Ujung Tanduk, Terancam Dilarang di AS Jika tak Dijual
Dengan keputusan ini, masa depan TikTok di AS masih bergantung pada negosiasi ByteDance dan pemerintah AS dalam beberapa bulan ke depan. (tim)













