EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan bea ekspor terhadap komoditas kelapa bulat demi menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan kebutuhan industri dalam negeri. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor, melainkan sebagai langkah antisipatif agar distribusi kelapa tidak timpang.
“Bukan berarti biar ekspornya kurang ya. Jadi ekspor tetap boleh tapi nanti kita juga menggunakan bea ekspor,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media di Kampus FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip (24/5).
Menurut Budi, harga ekspor kelapa bulat yang lebih tinggi dibandingkan harga dalam negeri membuat banyak petani lebih memilih menjual kelapa ke luar negeri. Hal ini berdampak pada kelangkaan bahan baku bagi industri pengolahan kelapa di dalam negeri, seperti produsen minyak goreng kelapa dan santan.
Baca Juga: Harga Kelapa Melambung, Kemendag Bahas Solusi Bersama Eksportir dan Industri Domestik
“Sebagian pelaku industri ini tidak mendapatkan pasokan ya. Harga ekspornya lebih tinggi daripada di dalam negeri, kan otomatis petani maunya ekspor,” kata dia.
Meski stok kelapa masih tersedia di beberapa daerah, Budi menilai perlu ada pengaturan agar pasokan untuk pasar domestik tetap terjamin. Penerapan bea ekspor diharapkan menjadi salah satu solusi untuk memastikan distribusi kelapa yang lebih merata antara ekspor dan kebutuhan dalam negeri.
“Kita harus antisipasi, agar ada keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspor. Kita cari solusi yang terbaik,” tegasnya.
Budi menjelaskan bahwa kebijakan bea ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait. Besaran pungutan ekspor juga masih dikaji dan belum ditentukan.
“Belum tahu berapa (besarannya), tapi seharusnya minggu ini atau minggu depan sudah selesai rapatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi menegaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan dari sektor hulu hingga hilir. Ia memastikan kebijakan ini tidak akan mematikan ekspor, namun tetap memprioritaskan kepentingan pasar domestik.
“Kami akan mengutamakan perlindungan pasar dalam negeri, namun ekspor tetap perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan bea ekspor kelapa juga datang dari pelaku industri pengolahan. Ketua Harian Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI), Rudy Handiwidjaja, menyatakan bahwa penerapan pajak ekspor kelapa akan membantu menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.
“HIPKI mengusulkan pajak ekspor kelapa sebesar 50 persen,” ungkap Rudy saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa kelangkaan kelapa sebagai bahan baku telah menyebabkan lonjakan harga produk olahan seperti minyak goreng kelapa dan santan. Menurutnya, harga di pasaran naik hingga 20–30 persen akibat pasokan yang lebih banyak terserap oleh pasar ekspor.
“Oleh karena itu kami mendorong pemerintah untuk mengutamakan suplai bagi industri dalam negeri lebih dulu,” tegasnya.
Baca Juga: Apple Lunasi Komitmen Investasi, iPhone 16 Masih Tertahan di Indonesia
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kelangkaan bahan baku kelapa turut menghambat operasional perusahaan pengolahan kelapa yang selama ini menjadi bagian dari program hilirisasi. Beberapa investor asing, seperti dari Malaysia, Thailand, China, hingga Sri Lanka, yang sudah menanamkan modal di sektor ini kini kesulitan berproduksi.
“Kelapa Indonesia lebih banyak diekspor dalam bentuk kelapa bulat karena belum ada regulasi tata niaganya. Eksportir tidak dipungut pajak, sementara industri dalam negeri dikenai pajak PPh Pasal 22,” kata Agus.
Ketimpangan tersebut, lanjutnya, menciptakan medan bermain yang tidak adil antara eksportir dan pelaku industri domestik. Pemerintah kini didesak untuk segera menyelesaikan regulasi agar keberlangsungan industri olahan kelapa dapat terjamin, sekaligus tetap menjaga kesejahteraan petani. (*/tim)









