Hukum & Kriminal

Status Kewarganegaraan Hambali Belum Jelas, Pemerintah Indonesia Tunggu Bukti Resmi

×

Status Kewarganegaraan Hambali Belum Jelas, Pemerintah Indonesia Tunggu Bukti Resmi

Sebarkan artikel ini
Foto Hambali dalam arsip Interpol dengan latar hitam putih
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra

EKSPOSTIMES.COM Pemerintah Indonesia belum dapat memastikan kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin atau Hambali, sosok yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik sejumlah aksi terorisme besar di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa hambatan utama dalam penentuan status Hambali adalah tidak ditemukannya paspor Indonesia saat penangkapannya.

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: Ancaman Terorisme Global Naik Tajam! BNPT: Indonesia Tak Boleh Lengah, Ketahanan Nasional Harus Diperkuat

Hambali saat ini masih mendekam di fasilitas militer Guantanamo Bay, Kuba, setelah ditangkap oleh otoritas Thailand dan Amerika Serikat pada 2003. Ia telah ditahan tanpa pengadilan selama hampir dua dekade atas tuduhan keterlibatannya dalam jaringan teror internasional.

Menurut Yusril, status kewarganegaraan Hambali harus dilihat dari sudut hukum nasional Indonesia. Negara ini, kata dia, tidak mengenal prinsip kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, setiap warga yang secara sadar mengambil kewarganegaraan asing, otomatis kehilangan status sebagai WNI.

“Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pasal 23 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain, masuk dalam dinas militer asing, atau tidak menolak kewarganegaraan asing yang diberikan kepadanya.

Jika terbukti bahwa Hambali telah sah menjadi warga negara Spanyol atau Thailand dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi warga Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan diplomatik.

“Jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” tegas Yusril.

Selain itu, berdasarkan UU Keimigrasian, pemerintah Indonesia berwenang untuk menangkal masuknya warga negara asing yang dianggap dapat membahayakan kepentingan nasional. Namun demikian, posisi Indonesia terhadap Hambali saat ini masih menunggu kepastian dokumen resmi dan data yang valid.

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tambah Yusril.

Hambali lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 4 April 1964. Ia diyakini sebagai salah satu pemimpin senior jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan memiliki hubungan erat dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Namanya mencuat dalam berbagai aksi teror di Indonesia dan Asia Tenggara, antara lain Bom Bali 1 (2002): Menewaskan 202 orang di kawasan wisata Kuta, Bom di depan Kediaman Dubes Filipina (2000) Mengakibatkan sejumlah korban luka. Bom Atrium Senen (2001) Melukai pengunjung dan aparat keamanan. Bom Kedubes Australia (2004): Menewaskan 9 orang dan melukai lebih dari 180 orang. Bom Bali 2 (2005): Menewaskan 20 orang dan melukai lebih dari 100 lainnya dan Bom Marriot-Ritz Carlton (2009): Menewaskan 9 orang, termasuk warga asing.

Penangkapannya terjadi dalam operasi bersama CIA dan otoritas Thailand di Ayutthaya pada 14 Agustus 2003. Setelah menjalani tahanan rahasia di fasilitas milik CIA, Hambali dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006.

Meski sempat dijanjikan akan diadili, proses peradilan terhadap Hambali tak kunjung terlaksana. Ia hingga kini tetap berstatus sebagai tahanan bernilai tinggi (high-value detainee) oleh Amerika Serikat.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Dua Remaja di Gowa, Diduga Terpapar Paham Radikal ISIS Lewat Dunia Digital

Kasus Hambali bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek keamanan nasional, diplomasi, dan hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia tetap menunggu dokumen resmi yang dapat memastikan kewarganegaraan Hambali secara definitif.

Sementara itu, dunia internasional terus menyoroti bagaimana negara-negara bersikap terhadap warga yang diduga terlibat terorisme lintas negara. Di tengah ketidakpastian itu, status Hambali masih menjadi pertanyaan yang belum kunjung terjawab. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d