EKSPOSTIMES.COM- Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) tercoreng setelah seorang dosen muda di salah satu universitas negeri di Kota Mataram, berinisial LRR (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa laki-laki. Kini, LRR meringkuk di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengonfirmasi penahanan tersangka.
“Benar, saudara LRR telah kami tahan sejak Senin kemarin,” kata Syarif dalam jumpa pers di Mataram, Senin (28/4/2025).
Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2024, setelah sejumlah korban, didampingi Koalisi Stop Kekerasan Seksual dan Kelompok Pemuda Sasaku Lombok Barat, melapor ke polisi. Setelah rangkaian penyelidikan intensif, akhirnya LRR ditahan pada 21 April 2025.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pola manipulatif yang digunakan LRR untuk menjebak para korban. Salah satu insiden terjadi pada 17 September 2024 di sebuah komunitas di Lombok Barat. Awalnya, kegiatan berupa diskusi biasa. Namun setelah acara berakhir, korban bersama peserta lain tertidur di lokasi.
Dalam situasi itu, LRR diduga memanfaatkan kondisi lengah para korban untuk melakukan aksi bejatnya dengan dalih mensucikan diri.
“Tersangka menggunakan pendekatan psikologi dan spiritual untuk mengelabui korban,” terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati.
Polda NTB menegaskan, penetapan LRR sebagai tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang kuat. Proses penyidikan melibatkan keterangan dari saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga asesmen psikologis terhadap korban dan pelaku.
“Walaupun tersangka masih menyangkal, alat bukti sudah cukup untuk menjeratnya,” tegas Pujewati.
Dari 22 korban, empat orang yakni AZ (19), RT (22), GA (25), dan FA (23) telah melaporkan secara resmi. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah, mengingat banyak korban lain masih dalam proses konseling.
Akibat perbuatannya, LRR dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 6 huruf A jo Pasal 15 huruf E dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan pasal ini, LRR terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp300 juta.
Berkas perkara saat ini dalam tahap pelengkapan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
“Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Pujewati.
Polda NTB membuka ruang bagi korban lain yang masih belum berani angkat suara.
“Kami mendorong semua korban untuk melapor, demi keadilan dan pencegahan kasus serupa di masa depan,” ajak Pujewati.
Kasus ini menyedot perhatian publik NTB, karena melibatkan figur akademisi yang seharusnya menjadi panutan. Aparat kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas skandal ini hingga ke akarnya. (tim)







