EKSPOSTIMES.COM- Masih hangat ingatan tentang rumah retret di Sukabumi yang porak-poranda dihantam kemarahan sekelompok warga. Rumah yang semula tenang sebagai tempat pelajar Kristiani mendekatkan diri pada Sang Pencipta, tiba-tiba menjadi medan ketegangan sosial yang memantik luka antarumat. Kini, negara tak tinggal diam.
Menanggapi insiden yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025 lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun regulasi khusus mengenai rumah doa sebuah langkah monumental demi mencegah konflik keagamaan serupa terjadi kembali.
Baca Juga: Retret Dibubarkan, Vila Dirusak: Tujuh Tersangka Diamankan, Gubernur dan Menteri HAM Angkat Bicara
“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas.Ini menimbulkan dilema ekspresi keagamaan dijamin konstitusi, tetapi jika tidak dikelola bijak bisa memantik gesekan di ruang publik.” ungkap Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Gus Adib Abdushomad, dalam keterangan resminya, Selasa (1/7/2025).
Selama ini, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi dasar hukum pendirian rumah ibadah. Namun, regulasi itu hanya mengatur bentuk-bentuk rumah ibadat formal seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng belum menyentuh rumah doa, tempat ibadah yang bersifat terbatas, privat, dan kerap digunakan oleh komunitas kecil tertentu, terutama dalam kalangan Kristen Pentakostal dan Injili.
Gus Adib mengungkapkan bahwa PKUB telah menggelar dua kali Focus Group Discussion dengan berbagai unsur agama MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, hingga MATAKIN untuk mendalami konsep dan terminologi rumah doa. Hasilnya, penggunaan istilah ini ternyata beragam dan belum seragam, sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput.
“Regulasi ini disusun agar keberadaan rumah doa dilindungi hukum, sekaligus tidak menimbulkan salah paham yang berujung konflik,” tambah Gus Adib, yang juga dikenal sebagai tokoh damai dari diaspora Indonesia di Australia.
Kasus di Sukabumi menjadi titik tolak. Rumah tinggal yang awalnya difungsikan untuk peternakan dan produksi jagung sejak April 2025 mulai dipakai sebagai tempat ibadah. Kehadiran rombongan besar, suara pujian, dan aktivitas yang mencolok memicu keresahan warga. Upaya persuasif gagal, dan akhirnya pada Jumat siang yang panas, amarah massa meledak.
“Kami sangat menyesalkan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini disiapkan agar segala keberatan dapat diselesaikan lewat koridor hukum dan dialog, bukan lewat amukan.” tegas Gus Adib.
Rancangan regulasi ini tak hanya memberi definisi hukum atas rumah doa, tetapi juga mengatur klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, hingga relasi rumah doa dengan lingkungan sekitar. Pendekatannya bukan administratif semata, tapi juga spiritual, sosial, dan edukatif.
Kemenag bahkan sedang menyiapkan EWS (Early Warning System), sistem deteksi dini konflik sosial keagamaan yang akan dijalankan bersama instansi lintas kementerian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan seluruh pemangku kepentingan di pusat maupun daerah.
“Menjaga kerukunan bukan sekadar tugas negara, tapi panggilan nurani semua anak bangsa,” ujar Gus Adib.
Dengan langkah ini, Kementerian Agama menegaskan diri sebagai rumah besar semua umat beragama. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi, tetapi juga penjaga semangat kebersamaan, tempat semua keyakinan bisa bersuara dan hidup berdampingan tanpa rasa takut.
Baca Juga: Retreat Pelajar Kristen Diserang di Sukabumi, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan “Ini Murni Pidana!”
“Indonesia tidak butuh tembok pembatas baru antarkeyakinan, Yang dibutuhkan adalah jembatan pengertian dan perlindungan yang adil bagi semua.”tandas Gus Adib, alumni Flinders University yang pernah menjabat Katib Syuriah PCI NU Australia–Selandia Baru.
Paska insiden Sukabumi, satu hal semakin jelas: kerukunan tak bisa dibiarkan tumbuh liar tanpa aturan yang adil. Negara harus hadir sebelum bara perpecahan membakar segalanya. (*/tim)













