EMSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan pemerintah provinsi kepada Sinode GMIM berbanderol Rp21 miliar terus mendapat perhatian.
Rabu (4/12/2024), Sekretaris Umum (Sekum) BPMS GMIM, Pdt. Evert Tangel, hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Pdt. Evert tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 11.00 WITA dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.37 WITA. Kehadirannya didampingi oleh Humas GMIM, Pnt. Kombes Pol (Purn) Jhon Rori.
Dalam keterangannya kepada media, Pnt. Jhon Rori menyampaikan bahwa Pdt. Evert Tangel hadir sebagai saksi dalam kasus ini.
“Beliau datang untuk memberikan keterangan sesuai panggilan dari penyidik Polda Sulawesi Utara. Ini adalah bagian dari upaya kami mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Jhon Rori.
Lebih lanjut, Jhon Rori mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan kepada Pdt. Evert oleh penyidik.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk detail teknis pemeriksaan, media dapat berkomunikasi langsung dengan pihak penyidik.
“GMIM selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan maupun permintaan dokumen. Semua yang diminta akan kami penuhi,” tambahnya.
Polda Sulut terus mendalami kasus ini untuk memastikan penyaluran dana hibah dilakukan sesuai aturan dan tanpa penyimpangan. Sikap kooperatif GMIM mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang melihat langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum. (tim)












