Hukum & Kriminal

Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal ke Kejari Jayapura, Ini Daftar Lengkap Barang Bukti

×

Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal ke Kejari Jayapura, Ini Daftar Lengkap Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Satgas Damai Cartenz menyerahkan tersangka dan barang bukti senjata api ilegal ke Kejari Jayapura dalam proses tahap II.
Penyerahan Tersangka Senpi Ilegal oleh Satgas Damai Cartenz ke Kejari Jayapura

EKSPOSTIMES.COM- Komitmen memberantas peredaran senjata api ilegal di Papua terus ditegaskan oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz. Pada Jumat, 16 Mei 2025, satuan elit ini secara resmi menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu ke Kejaksaan Negeri Jayapura, usai dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Penyerahan tahap II ini dipimpin langsung Iptu Kamaruddin dari Subsatgas Investigasi. Adapun proses penyerahan dilakukan dengan membawa 36 item barang bukti, termasuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai dalam jumlah besar.

Baca Juga: Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Amankan Barang Bukti Terkait Panglima Kodap Balim Timur

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Jayapura. Ini bukti bahwa Satgas Damai Cartenz tidak main-main dalam menindak pelaku kriminal bersenjata,” tegas Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Kombes Pol Adarma Sinaga.

Dalam proses serah terima yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H., barang bukti yang diserahkan berupa 2 pucuk senjata api SS1, 4 pistol G2 Combat, 1 senapan angin PCP, Ratusan butir amunisi berbagai kaliber, 1 unit mobil Toyota Hilux, dokumen keuangan dan catatan transaksi atas nama tersangka, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil kegiatan ilegal.

Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap DPO KKB di Sentani

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga Papua untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata ilegal. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan Papua adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Penyerahan tersangka Yuni Enumbi menjadi penegasan bahwa Operasi Damai Cartenz tak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga misi jangka panjang membangun Papua yang lebih damai dan sejahtera. Satgas akan terus bekerja secara profesional, presisi, dan humanis. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d