EKSPOSTIMES.COM– Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (12/8), terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pledoinya, Rohidin mengaku kasus yang menjeratnya merupakan hasil dari tekanan yang sistematis dan masif.
“Apa yang saya alami ini seperti sudah terencana sistematis dan masif. Jika tidak ada pengumuman dari TPS dan KPPS terkait status saya yang ditangkap KPK, kami masih jadi pemenang,” ujarnya penuh harap.
Rohidin membantah bahwa uang dan aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil korupsi. Ia menyatakan bahwa rumah dan tanah yang disita adalah milik pribadi dan istrinya, yang diperoleh dari profesinya sebagai kepala daerah dan akademisi. Sedangkan uang Rp7 miliar yang disebut sebagai hasil gratifikasi, menurutnya adalah penghasilan sah yang dikumpulkan sejak 2016.
“Aset itu saya beli dari uang pribadi saya yang sah. Uang Rp7 miliar itu adalah pendapatan sah saya dari 2016 sampai 2024. Saya dibebankan uang pengganti Rp39 miliar, padahal saya tidak timbulkan kerugian negara, karena itu bukan dari APBN atau APBD,” tegas Rohidin dengan penuh keyakinan.
Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk mengadilinya secara adil dan proporsional.
Baca Juga: Mega Mall Disita, Dugaan Korupsi PAD Bengkulu Seret Mantan Wali Kota
“Saya mengakui kesalahan, saya akan ambil risikonya. Tapi saya minta hukuman sesuai tingkat kesalahan, kembalikan aset kepada anak dan istri saya, serta bebaskan saya dari tuntutan uang pengganti,” pinta Rohidin dengan nada penuh harap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin dengan hukuman pidana pokok delapan tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp39,6 miliar ditambah mata uang asing. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti pidana penjara tiga tahun dan pencabutan hak politik selama dua tahun.
Dua terdakwa lainnya, mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, juga menyampaikan pledoi mereka pada hari yang sama. Isnan dituntut enam tahun penjara dan denda, sementara Evriansyah lima tahun penjara dan denda.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia, khususnya di kalangan pejabat tinggi daerah. (*/tim)







