Peristiwa

Projo Sulut: PDIP Berupaya Lempar Tanggung Jawab Soal PPN 12 Persen, Publik Jangan Dibodohi

×

Projo Sulut: PDIP Berupaya Lempar Tanggung Jawab Soal PPN 12 Persen, Publik Jangan Dibodohi

Sebarkan artikel ini
Vebry Tri Haryadi SH

EKSPOSTIMES.COM- Organisasi Masyarakat (Ormas) Projo Sulawesi Utara (Sulut) menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah berupaya cuci tangan sekaligus membohongi publik terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Ketua DPD Projo Sulut, Vebry Tri Haryadi SH, dengan tegas menyebut bahwa PDIP, sebagai fraksi terbesar di DPR saat pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memiliki peran signifikan dalam memuluskan kebijakan kenaikan tarif PPN. Namun, kini partai tersebut justru berusaha menyudutkan Presiden Prabowo Subianto atas pelaksanaan aturan tersebut.

“PDIP tidak hanya cuci tangan, tapi juga membohongi publik. Mereka adalah pihak yang mendorong pengesahan UU HPP, termasuk pasal yang mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Sekarang mereka malah seperti ‘lempar batu sembunyi tangan’ dengan menyalahkan Presiden Prabowo. Ini jelas tidak adil,” tegas Vebry, Minggu (22/12/2024).

Vebry menjelaskan bahwa UU HPP, yang disahkan DPR pada 29 Oktober 2021, telah mengatur bahwa kenaikan tarif PPN harus diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Pada saat itu, PDIP adalah partai penguasa, dengan Puan Maharani kader PDIP menjabat sebagai Ketua DPR.

“Ketua DPR waktu itu adalah Puan Maharani, dan hingga kini beliau masih menjabat di posisi yang sama. Jadi, tidak ada alasan bagi PDIP untuk menghindar dari tanggung jawab. Namun, justru mereka menciptakan narasi yang seolah-olah Presiden Prabowo-lah penyebab kenaikan tarif ini. Jangan bodohi masyarakat,” ujar Vebry.

Projo Sulut juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo hanya menjalankan mandat UU HPP. Pemerintah telah memastikan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen nantinya akan lebih selektif, terutama untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani masyarakat umum.

“Presiden Prabowo sangat memahami kondisi masyarakat. Itu sebabnya, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang mewah. Pemerintah hadir untuk mencari solusi, bukan sekadar menjalankan aturan,” lanjutnya.

Menurut Vebry, jika PDIP benar-benar tidak setuju dengan kebijakan tersebut, mereka seharusnya mendorong revisi UU HPP melalui mekanisme legislasi di DPR. Sebagai fraksi terbesar, PDIP memiliki kekuatan politik untuk mengusulkan perubahan kebijakan tersebut.

“Kalau memang tidak setuju, PDIP harus bertindak dengan mengajukan perubahan undang-undang di DPR. Jangan hanya menyalahkan Presiden Prabowo. Tanggung jawab itu ada di pundak mereka. Jangan cuci tangan dan jangan membohongi masyarakat,” tegasnya.

Projo, sebagai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo, meminta masyarakat untuk cerdas dalam memahami situasi ini dan tidak mudah termakan propaganda politik. Vebry menutup dengan menyerukan agar PDIP bertanggung jawab atas keputusan yang telah diambil sebelumnya. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d