Ada sesuatu yang belum selesai dari pengungkapan dugaan skandal penyadapan Presiden Prabowo Subianto melalui Lawful Interception Management System (LIMS). Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, satu persoalan mendasar masih menggantung: bagaimana penyadapan itu bisa berlangsung melalui sistem telekomunikasi, dan sejauh mana operator seluler ikut diperiksa?
Ini bukan perkara kecil. Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin pada 3 November 2026, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026, menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, organisasi masyarakat hingga pengusaha. Sejumlah nomor disebut dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dokumen proses penegakan hukum. Bahkan, file hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026.
Jika keterangan tersebut terbukti, kita sedang berbicara tentang penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum, bukan menjadi instrumen pengawasan tanpa dasar hukum.
Tetapi mengapa pembicaraan mengenai tanggung jawab operator seluler masih begitu minim?
Operator bukan sekadar penonton.
Permenkominfo Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 mengatur bahwa perangkat antarmuka penyadapan disiapkan oleh penyelenggara telekomunikasi. Sementara pusat pemantauan dan sarana transmisi penghubung disiapkan aparat penegak hukum. Identifikasi sasaran berada dalam kendali aparat penegak hukum.
Artinya, ada pembagian tanggung jawab teknis yang jelas.
Karena itu, operator seluler harus memberikan penjelasan mengenai mekanisme antarmuka penyadapan, prosedur permintaan aktivasi, catatan akses, serta pengamanan fasilitas yang berada dalam penguasaannya.
Apakah seluruh permintaan penyadapan yang masuk telah diverifikasi? Apakah ada permintaan yang tidak dilengkapi dokumen hukum? Apakah catatan teknis telah diserahkan kepada penyidik?
Jika operator tidak terlibat, transparansi justru akan membersihkan nama mereka. Tetapi jika ditemukan personel yang mengetahui, membantu, atau sengaja memfasilitasi penyalahgunaan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Persoalan ini semakin serius ketika melihat kepemilikan industri telekomunikasi Indonesia.
Sejumlah operator besar memiliki pemegang saham asing, mulai dari Singtel di Telkomsel, Ooredoo Hutchison di Indosat, hingga Axiata dalam XLSMART.
Kepemilikan asing bukan bukti keterlibatan dalam penyadapan. Namun, fakta ini mengingatkan bahwa keamanan komunikasi Indonesia tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan bisnis dan investasi.
Siapa yang mengendalikan akses teknis? Siapa yang mengelola perangkat? Di mana data disimpan? Apakah vendor atau pihak ketiga memiliki akses administratif? Bagaimana negara memastikan seluruh infrastruktur tunduk pada hukum dan pengawasan Indonesia?
Itulah pertanyaan tentang kedaulatan digital yang tidak boleh dihindari.
Kita tidak sedang menuduh perusahaan telekomunikasi tertentu. Kita sedang menuntut transparansi dari perusahaan yang mengelola infrastruktur komunikasi masyarakat Indonesia.
Bareskrim juga tidak boleh berhenti pada tiga tersangka.
Penyidikan harus mengungkap keseluruhan rantai peristiwa: siapa yang memberikan perintah, siapa yang memasukkan nomor sasaran, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa yang mengakses hasil penyadapan, dan siapa yang menghapus jejak elektronik.
Jangan sampai perkara ini hanya menghasilkan sejumlah tersangka, sementara mekanisme yang memungkinkan penyadapan berlangsung tidak pernah dibuka secara utuh.
Presiden adalah kepala negara. Tetapi perlindungan komunikasi tidak boleh hanya berlaku bagi Presiden. Jika fasilitas penyadapan dapat disalahgunakan terhadap kepala negara, bagaimana dengan komunikasi masyarakat biasa yang tidak memiliki akses kepada kekuasaan?
Inilah alasan mengapa skandal LIMS harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan penyadapan nasional.
Operator seluler harus menjawab. Bareskrim harus membuka hasil pemeriksaan. Pemerintah harus memastikan infrastruktur komunikasi nasional tidak menjadi ruang gelap tanpa pengawasan.
Sebab, ketika jaringan komunikasi bisa menjadi instrumen penyadapan tanpa prosedur hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya privasi Presiden.
Yang dipertaruhkan adalah hak seluruh warga negara untuk berkomunikasi tanpa takut diawasi secara sewenang-wenang.











