Editorial

Hutan Hancur, Gunung Dikeruk, Konglomerat Makin Makmur

×

Hutan Hancur, Gunung Dikeruk, Konglomerat Makin Makmur

Sebarkan artikel ini

Indonesia sedang menghadapi sebuah ironi besar. Negeri yang dianugerahi hutan tropis, sungai, laut, tanah subur, dan kekayaan mineral justru semakin akrab dengan berita tentang hutan yang hilang, sungai yang tercemar, pesisir yang berubah menjadi kawasan industri, serta masyarakat yang kehilangan ruang hidup.

Di tengah semua itu, bisnis ekstraksi sumber daya alam terus berkembang. Truk-truk tambang bertambah, kapal tongkang semakin sibuk, smelter berdiri, dan investasi terus dipromosikan sebagai tanda kemajuan ekonomi.

Namun ada pertanyaan yang jarang ditempatkan di tengah perayaan pertumbuhan tersebut: siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan dari kekayaan alam Indonesia, dan siapa yang harus menanggung kerusakannya?

Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari menguatnya oligarki ekonomi, yakni konsentrasi penguasaan modal dan sumber daya strategis pada kelompok usaha besar yang memiliki kemampuan ekonomi dan pengaruh kuat dalam struktur pembangunan.

Bisnis tambang tumbuh, armada terus bertambah

Sebuah berita Bisnis.com pada 29 Juli 2026 memberikan gambaran menarik tentang perkembangan industri pendukung pertambangan di kawasan timur Indonesia.

Kalla Group melalui anak usahanya, Kalla Translog, dilaporkan menargetkan penambahan hingga 1.300 kendaraan darat untuk memperkuat bisnis logistik pertambangan, terutama nikel. Hingga pertengahan tahun, pengadaan telah mencapai 700 unit kendaraan.

Operasional pengangkutan nikel perusahaan tersebut mencakup Morowali di Sulawesi Tengah, Malili di Sulawesi Selatan, dan Kendari di Sulawesi Tenggara. Perusahaan juga mengoperasikan lima kapal tunda (tugboat) dan tujuh kapal tongkang (barge) berkapasitas sekitar 10.000–10.500 metrik ton bijih nikel per perjalanan.

Armada tersebut juga melayani pengangkutan hasil tambang, termasuk mendukung operasional PT Tiran.

Bagi dunia usaha, ekspansi ini tentu dapat dibaca sebagai pertumbuhan perusahaan, peluang kerja, dan meningkatnya kebutuhan jasa logistik pertambangan.

Tetapi dari sudut pandang lingkungan, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: ke mana seluruh kekayaan itu diangkut, dari kawasan seperti apa ia berasal, dan bagaimana kondisi alam di wilayah yang menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pertambangan?

Sebab kendaraan pengangkut tidak bergerak dalam ruang kosong. Di belakangnya ada kawasan tambang, pembukaan lahan, jalan angkut, pelabuhan, aktivitas pengolahan mineral, serta ekosistem yang harus menanggung konsekuensi dari keseluruhan rantai industri tersebut.

Perlu ditegaskan, ekspansi logistik Kalla Translog sebagaimana diberitakan Bisnis.com bukan dengan sendirinya bukti bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran lingkungan. Namun perkembangan itu memperlihatkan besarnya skala ekonomi yang dibangun untuk menopang industri ekstraktif di kawasan timur Indonesia.

Dan justru di situlah persoalan yang lebih besar perlu dibicarakan.

Oligarki dan ekonomi yang bergantung pada alam

Oligarki bukan sekadar istilah untuk menyebut orang-orang kaya. Dalam konteks politik ekonomi, oligarki menggambarkan situasi ketika kekayaan dan kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok terbatas sehingga kepentingan mereka dapat memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan publik.

Dalam industri sumber daya alam, konsentrasi kekuatan ekonomi dapat terlihat melalui penguasaan konsesi, modal, infrastruktur, pengolahan, perdagangan, hingga jaringan distribusi.

Ketika satu kelompok usaha mampu mengambil posisi strategis dalam berbagai mata rantai industri, pertanyaan tentang persaingan usaha, transparansi perizinan, akses masyarakat, dan pengawasan negara menjadi sangat penting.

Masalahnya bukan bahwa perusahaan besar tidak boleh berkembang. Masalahnya adalah ketika keuntungan ekonomi terkonsentrasi, sementara biaya ekologis dan sosial justru tersebar kepada masyarakat luas.

Perusahaan dapat menghitung laba, biaya operasional, dan efisiensi armada. Tetapi siapa yang menghitung nilai hutan yang hilang? Siapa yang mengganti air bersih ketika sungai tercemar? Siapa yang memulihkan tanah ketika kegiatan pertambangan selesai?

Kerusakan lingkungan tidak selalu masuk ke dalam neraca keuangan perusahaan. Namun dampaknya bisa diwariskan kepada masyarakat selama puluhan tahun.

Hutan menjadi konsesi, laut menjadi jalur industri

Dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memperingatkan bahwa Indonesia menghadapi krisis ekologis yang semakin serius akibat dominasi model pembangunan ekstraktif.

WALHI menyebut sekitar 26 juta hektare hutan alam berada di dalam berbagai konsesi perusahaan, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Organisasi tersebut juga mencatat izin pertambangan aktif mencakup sekitar 9,11 juta hektare.

Angka-angka ini memperlihatkan besarnya tekanan terhadap ruang ekologis Indonesia. Hutan bukan lagi semata-mata dipandang sebagai penyangga kehidupan, tetapi juga sebagai ruang ekonomi yang dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan industri.

Di wilayah pertambangan nikel, persoalan lingkungan tidak berhenti pada lubang tambang. Ada persoalan pembukaan vegetasi, sedimentasi, perubahan bentang alam, pengelolaan limbah, kebutuhan energi, dan tekanan terhadap wilayah pesisir.

Di Morowali, misalnya, pertumbuhan kawasan industri pengolahan nikel membawa persoalan polusi udara dari aktivitas smelter yang menggunakan batu bara. WALHI dalam laporannya turut menyoroti dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh perkembangan industri tersebut.

Sementara itu, masyarakat pesisir menghadapi persoalan yang berbeda: ruang tangkap nelayan, kualitas perairan, sedimentasi, dan perubahan fungsi kawasan pesisir.

Semua itu merupakan biaya yang tidak selalu terlihat dalam angka investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hilirisasi: kemajuan ekonomi atau pemindahan beban kerusakan?

Pemerintah sering menjadikan hilirisasi sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Secara ekonomi, gagasan ini memiliki dasar: Indonesia tidak seharusnya terus-menerus menjual bahan mentah ketika pengolahan dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Namun hilirisasi tidak otomatis berarti pembangunan berkelanjutan.

Jika bijih nikel diolah menggunakan energi batu bara, jika kawasan hutan terus terdesak, jika masyarakat kehilangan akses terhadap ruang hidup, dan jika pengelolaan limbah tidak dilakukan secara bertanggung jawab, maka nilai tambah ekonomi dapat datang bersama biaya ekologis yang sangat besar.

Indonesia berisiko hanya berpindah dari eksportir bahan mentah menjadi pusat industri pengolahan yang tetap mengorbankan lingkungan.

Lebih ironis lagi, nikel kerap dipromosikan sebagai bagian dari rantai pasok transisi energi dunia. Mineral yang digunakan untuk mendukung teknologi rendah karbon itu justru dapat diproduksi melalui proses industri yang menghasilkan polusi dan tekanan ekologis.

Inilah paradoks yang harus dijawab secara terbuka.

Tidak cukup hanya menghitung berapa banyak smelter dibangun, berapa triliun investasi masuk, atau berapa ton nikel diekspor. Harus dihitung pula berapa luas hutan yang berubah, bagaimana kualitas air dan udara, berapa banyak masyarakat terdampak, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan.

Negara tidak boleh hanya menjadi penjaga pintu investasi

Dalam tata kelola sumber daya alam, negara memiliki tanggung jawab konstitusional. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, negara tidak cukup hanya memberikan izin, membangun infrastruktur pendukung, dan merayakan peningkatan investasi.

Negara harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merampas hak masyarakat, tidak menghancurkan ekosistem, dan tidak mewariskan bencana kepada generasi berikutnya.

Pengawasan lingkungan harus berlaku sama terhadap perusahaan besar maupun kecil. Perizinan harus transparan. Kewajiban reklamasi dan pascatambang harus diawasi. Konflik kepentingan harus dicegah. Dan masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya tidak boleh diperlakukan sebagai penghalang pembangunan.

Satu hal yang juga penting: kekayaan alam tidak boleh menjadi alat untuk memperkuat hubungan istimewa antara kekuatan modal dan kekuasaan politik.

Ketika pengawasan melemah, transparansi tertutup, dan kepentingan ekonomi terlalu dominan dalam pengambilan kebijakan, maka risiko penguasaan sumber daya oleh kelompok terbatas semakin besar.

Sulawesi dan masa depan yang sedang dipertaruhkan

Bagi Sulawesi, persoalan ini bukan perdebatan yang jauh dari kehidupan sehari-hari.

Morowali, Konawe, Kolaka, Malili, dan berbagai kawasan penghasil mineral lainnya merupakan bagian dari wilayah yang mengalami perubahan besar akibat ekspansi industri pertambangan.

Sulawesi memiliki hutan, sungai, danau, pegunungan, kawasan karst, serta pesisir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Kekayaan tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kandungan mineral di bawah tanahnya.

Apa artinya pertumbuhan ekonomi jika masyarakat kehilangan sumber air bersih? Apa artinya investasi besar jika nelayan semakin sulit mencari ikan? Apa artinya pembangunan kawasan industri jika kualitas udara dan kesehatan masyarakat menjadi taruhan?

Daerah penghasil tambang seharusnya memperoleh manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang dikeluarkan. Bukan hanya melalui angka penerimaan daerah, tetapi juga melalui peningkatan kesejahteraan, perlindungan lingkungan, kesempatan kerja yang layak, dan jaminan masa depan setelah cadangan mineral habis.

Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat pengambilan kekayaan, sementara keuntungan terbesar mengalir ke pusat-pusat modal dan masyarakat setempat mewarisi kerusakan.

Siapa yang akan membayar kehancuran ini?

Pada akhirnya, persoalan oligarki sumber daya alam bukan semata-mata tentang siapa yang memiliki perusahaan tambang, siapa yang mengoperasikan kapal tongkang, atau siapa yang memperoleh kontrak logistik.

Persoalan utamanya adalah bagaimana kekuasaan ekonomi bekerja, bagaimana negara mengatur sumber daya, dan apakah kepentingan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan kelompok pemilik modal.

Tidak adil jika keuntungan pertambangan menjadi milik segelintir pihak, sedangkan banjir, pencemaran, hilangnya hutan, kerusakan pesisir, dan konflik ruang hidup menjadi beban masyarakat.

Kita tidak sedang menolak pembangunan. Indonesia membutuhkan industri, lapangan kerja, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi pembangunan yang menghabiskan modal ekologis bangsa bukanlah kemajuan yang sesungguhnya.

Hutan yang ditebang tidak dapat diganti hanya dengan angka pertumbuhan ekonomi. Sungai yang tercemar tidak dapat dipulihkan dengan pidato tentang hilirisasi. Dan kehidupan masyarakat yang kehilangan tanah leluhurnya tidak bisa ditebus hanya dengan janji investasi.

Kekayaan alam Indonesia seharusnya menjadi warisan untuk seluruh rakyat, bukan mesin akumulasi kekayaan bagi kelompok yang memiliki modal paling besar.

Sebab ketika hutan terakhir berubah menjadi konsesi, sungai terakhir menjadi saluran limbah, dan pesisir terakhir menjadi kawasan industri, pertanyaan yang tersisa bukan lagi berapa besar keuntungan yang berhasil dikumpulkan para pemilik modal.

Pertanyaannya jauh lebih menyakitkan: ketika semuanya sudah rusak, siapa yang akan membayar kehancuran Indonesia?

Dan apakah anak cucu kita masih akan memiliki alam untuk diwariskan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *