MANADO, EKSPOSTIMES.COM- Kasus mafia tanah di Sulawesi Utara kian mengkhawatirkan, dengan maraknya aksi perampasan hak atas tanah yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Namun, penindakan hukum terhadap pelaku masih dianggap lemah, terutama dalam putusan-putusan pengadilan.
Salah satu contohnya adalah vonis ringan yang dijatuhkan kepada empat terduga mafia tanah, yakni Boyke Takasana, Eduart Takasana, Rolex Tatuno, dan Sunarto Hadiprayitno. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Boyke dan Eduart melanggar Pasal 385 ayat 4 dan 5 serta Pasal 55 KUHP, Pengadilan Negeri Manado hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tanpa penahanan.
Vonis tersebut dibacakan pada 29 Juli 2024, sementara JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut mengajukan banding pada 2 Agustus 2024.
Lebih mengejutkan lagi, terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno yang didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP justru divonis bebas oleh majelis hakim pada 22 Mei 2024. Putusan-putusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara.
Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, mengecam vonis ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manado dan mendesak Kejati Sulut untuk memperkuat upaya hukum dalam menangani para mafia tanah. Menurutnya, putusan yang lebih adil sangat diperlukan agar ada efek jera bagi para pelaku.
“Peran majelis hakim dalam kasus mafia tanah ini sangat krusial. Kami berharap keputusan yang diambil benar-benar seadil-adilnya untuk mencegah praktik ilegal ini semakin marak di Sulawesi Utara,” ujar Sanger, Rabu (7/8/2024).
GTI juga mencatat bahwa kasus-kasus serupa masih akan disidangkan di Pengadilan Negeri Manado. Beberapa di antaranya termasuk kasus yang melibatkan Elfie Agustin Manapiring dalam Perkara No. 45/Pid.B/2024/PN.Mnd, yang sidangnya dijadwalkan pada 7 Agustus 2024, serta terdakwa Hengky Jopie Rauw dan Olga Selvy Kaeng dalam Perkara No. 114/Pid.B/2024/PN.Mnd yang sedang memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Risat Sanger berharap, sinergi antara Kanwil BPN Sulut, Polda Sulut, dan Kejati Sulut dalam menangani mafia tanah dapat terus diperkuat, dan meminta agar DPRD Sulawesi Utara turut memantau proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap lembaga peradilan menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera, agar mafia tanah tidak lagi semena-mena,” tandasnya. (tim)













