EKSPOSTIMES.COM- Kabar baik bagi para nasabah PT BPR Duta Niaga. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menuntaskan pembayaran klaim penjaminan simpanan senilai Rp78,1 miliar setelah izin usaha bank tersebut dicabut OJK pada 5 Desember 2024.
Keberhasilan LPS ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi dana masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan resmi. Proses pembayaran dilakukan melalui bank mitra, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), dan terbukti berjalan cepat serta transparan.
Dalam kunjungan langsung ke lokasi BPR Duta Niaga bersama Anggota Komisi XI DPR RI, LPS menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Nasabah tidak perlu khawatir. LPS hadir memberikan jaminan dan kemudahan pencairan dana. Dalam waktu singkat, klaim bisa dicairkan lewat BNI,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Salah satu nasabah, Dina, mengaku puas dengan pelayanan LPS.
“Tidak sampai setengah jam, dana saya sudah cair. Semua proses mudah dan petugas LPS sangat membantu,” ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengapresiasi kinerja LPS yang dianggap cepat, humanis, dan transparan. Ia menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan LPS kepada para nasabah patut menjadi contoh penanganan krisis keuangan.
“Prosedur likuidasi hingga komunikasi kepada nasabah sangat baik. Ini menunjukkan keseriusan LPS dalam melindungi masyarakat,” katanya.
LPS mencatat peningkatan efisiensi pembayaran klaim. Jika di tahun 2020 pencairan tahap pertama memerlukan waktu 14 hari kerja, kini cukup 5 hari kerja saja. Hingga 30 April 2025, total dana yang dibayarkan untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) di tiga BPR/BPRS Kalbar telah mencapai Rp125,84 miliar, sementara untuk Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar Rp1,55 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani Mantapkan Sinergi Strategis dengan IFC di IMF-World Bank Spring Meetings 2025
Adapun simpanan yang tidak layak bayar disebabkan oleh tidak tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga melebihi batas penjaminan, dan adanya indikasi fraud atau tindak pidana.
Langkah cepat dan terukur dari LPS tidak hanya memberi ketenangan bagi nasabah, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. Penanganan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem penjaminan simpanan di Indonesia berjalan efektif dan responsif. (tim)







