Politik & Pemerintahan

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

×

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebarkan artikel ini
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa 31 Desember 2024. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi kebijakan ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Sementara itu, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen seperti yang telah diberlakukan sejak tahun 2022.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa 31 Desember 2024. Ia menjelaskan bahwa barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah bernilai fantastis termasuk dalam kategori yang dikenai tarif baru ini.

“Barang-barang seperti jet pribadi, yacht, dan rumah mewah yang bernilai di atas golongan menengah adalah contoh barang yang dikenakan tarif 12 persen,” ujar Presiden.

Sebaliknya, kebutuhan dasar masyarakat tetap mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif PPN 0 persen.

“Barang seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, sayuran, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap bebas PPN. Rumah sederhana dan air minum juga termasuk di dalamnya,” tambahnya.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses kenaikan tarif dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Setelah naik dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, tarif PPN kini ditingkatkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak membebani daya beli, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Prabowo.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan berbagai paket stimulus untuk mendukung masyarakat, termasuk pemberian bantuan pangan sebesar 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik hingga 50 persen untuk daya maksimal 2.200 volt, dan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga dibebaskan dari PPh.

“Paket stimulus ini totalnya mencapai Rp38,6 triliun dan bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi,” pungkas Presiden. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *