EKSPOSTIMES.COM- Perombakan besar terjadi di jantung tata kelola badan usaha milik negara. Sejak Oktober 2025, Kementerian BUMN resmi turun kelas menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menyusul berlakunya revisi Undang-Undang BUMN. Perubahan ini bukan sekadar pergantian papan nama, melainkan restrukturisasi fungsi regulator negara atas korporasi pelat merah.
Ketentuan teknis pembentukan BP BUMN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin krusialnya menyangkut nasib aparatur sipil negara yang selama ini bertugas di Kementerian BUMN. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan atau pengurangan hak pegawai.
“Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi pegawai BP BUMN,” bunyi Pasal 61 ayat (1) Perpres 105/2025.
Tak hanya pegawai, seluruh perangkat kementerian, mulai dari perlengkapan, pendanaan, hingga dokumen ikut dipindahkan menjadi aset BP BUMN. Proses transisi ini diberi tenggat maksimal enam bulan sejak perpres berlaku. Artinya, seluruh pengalihan harus rampung paling lambat awal Oktober 2025.
Untuk menjaga kesinambungan program BUMN tahun berjalan, Kepala BP BUMN diberi kewenangan menggunakan seluruh sumber daya eks Kementerian BUMN hingga proses pengalihan tuntas. Skema ini dirancang agar tidak ada kevakuman kebijakan di tengah masa transisi.
Soal kesejahteraan, pemerintah menegaskan penghasilan pegawai tidak berubah. Pegawai yang beralih status tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan lama, setidaknya hingga aturan baru mengenai tunjangan kinerja di lingkungan BP BUMN ditetapkan.
Secara fungsi, BP BUMN diposisikan murni sebagai regulator. Lembaga ini bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN sebagaimana diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2025.
“BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara,” demikian ditegaskan dalam Pasal 3 Perpres 105/2025.
Ruang lingkup kerjanya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis, pengelolaan sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi sinergi pembangunan, hingga peningkatan nilai BUMN. BP BUMN juga diberi mandat mengelola dividen saham Seri A Dwiwarna atas persetujuan Presiden, sekaligus mengelola aset negara yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah menandai babak baru pengelolaan BUMN, yakni regulator dipersempit, fungsi bisnis dipisahkan, dan kontrol negara dipusatkan pada badan khusus. Pertanyaannya kini, apakah penyederhanaan struktur ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja BUMN, atau justru menambah satu lapis birokrasi baru. (dtc)








