EKSPOSTIMES.COM- Nama Kombes Pol Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT), yang saat ini menjabat Widyaiswara Kepolisian Madya TK II Sespim Lemdiklat Polri, kembali mencuat ke publik setelah terseret dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi penerimaan suap dan/atau pemerasan ratusan juta rupiah.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 April 2024. Kuasa Hukum korban pelapor Dumas, Kantor Hukum Roni Prima & Partners, menuding ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan.
“Pelapor dan terlapor tidak pernah bertemu, bahkan klien kami menolak tawaran damai Rp100 juta. Namun, anehnya restorative justice bisa terjadi tanpa pertemuan resmi para pihak. Pertanyaannya, ke mana uang ratusan juta itu raib?” kata Roni Prima Panggabean, SH, CLA, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (25/9).
Roni juga menyoroti kejanggalan pelaksanaan perdamaian yang disebut dilakukan di warung kopi. Ia mempertanyakan kesesuaian langkah tersebut dengan aturan hukum dan ketentuan internal Polri.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian nyata atas komitmen Reformasi Polri dan slogan Presisi yang digaungkan Presiden Prabowo dan Kapolri.
“Apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya sebatas jargon? Apakah Polri akan melindungi oknum ini, atau berpihak pada rakyat?” tegasnya.
Kuasa hukum meminta perhatian publik dan rekan media untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan serta sesuai prinsip keadilan. (lian)










