Peristiwa

Kanwil ATR/BPN Sulut Bantah Isu Penyimpangan Dana dan Jual Beli Jabatan

×

Kanwil ATR/BPN Sulut Bantah Isu Penyimpangan Dana dan Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
KEPALA Bidang Survei dan Pemetaan Ricky Hot Ropanda menyatakan, tidak ada instruksi dari Kakanwil kepada kantor BPN di wilayah Sulut untuk menggunakan dana DIPA PTSL guna mendukung pelaksanaan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2024.

EKSPOSTIMES.COM- Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara membantah tuduhan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana DIPA PTSL dan jual beli jabatan.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ricky Hot Ropanda menyatakan, tidak ada instruksi dari Kakanwil kepada kantor BPN di wilayah Sulut untuk menggunakan dana DIPA PTSL guna mendukung pelaksanaan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2024.

Ricky menjelaskan bahwa Hantaru adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan di tingkat Kementerian hingga Kantor Wilayah, dan sumber dananya berasal dari sponsor dan mitra, bukan dari DIPA PTSL.

“Dana untuk Hantaru berasal dari proposal yang diajukan kepada sponsor atau mitra, meskipun ada beberapa kegiatan yang menghasilkan,” ungkap Ricky dalam konferensi pers bersama Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut, Jumat (26/9/2024).

Ia menambahkan bahwa Kanwil ATR/BPN Sulut tidak mungkin menggunakan dana DIPA PTSL untuk kegiatan seperti Hantaru.

“Kegiatan yang kami adakan, seperti Fun Run dan bantuan untuk panti asuhan, sepenuhnya dibiayai oleh sumber yang sah,” tegasnya.

Mengenai isu jual beli jabatan, Ricky menegaskan bahwa promosi jabatan di Kanwil ATR/BPN berada di bawah wewenang Kementerian ATR/BPN pusat.

“Pegawai yang dipromosikan menjadi Kepala Kantor di Maluku Utara sudah memenuhi syarat untuk promosi. Penentuan SK pejabat administrator merupakan kewenangan pusat,” tambahnya.

Isu dugaan penyimpangan dana DIPA PTSL pertama kali diungkapkan oleh Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut. Mereka menduga dana sebesar Rp1 miliar digunakan untuk Hantaru 2024.

Ronald Ginting Juru Bicara SAMT Sulut menyebut, penggunaan dana DIPA PTSL untuk Hantaru sebagai kekeliruan, dan menyayangkan jika hal tersebut diperintahkan oleh Kakanwil.

SAMT Sulut menyatakan bahwa dugaan ini merupakan hasil investigasi mereka berdasarkan informasi dari beberapa pejabat BPN di wilayah Sulut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d